SuaraBandungBarat.id - Karier Rizky Billar semakin terpuruk pasca dirinya diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Pedangdut Lesti Kejora sekaligus istrinya
Diketahui, Rizki Billar sebelumnya telah dilaporkan Lesti Kejora terkait KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, Rabu (28/9/2022).
Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Rizky Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dikabarkan sebelumnya, penyebab retaknya rumah tangga pedangdut Lesti Kejora dengan aktor tampan Rizky Billar berawal dari dugaan bahwa pemain sinetron itu terlibat perselingkuhan.
Hingga puncaknya, terjadi pertengkaran hebat antara Billar dan Lesti.
"Berawal dari korban Lesti Kejora ini, mengetahui suaminya, Rizky Billar ini berselingkuh di belakang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari akun YouTube@Unik Seleb, Sabtu 1 Oktober 2022.
Dugaan itu membuat amarah Lesti Kejora sampai ke ubun-ubun dan akhirnya minta dipulangkan ke rumah kedua orang tuanya.
Tapi, permintaan itu berbalas amarah dan emosi yang meluap-luap.
Baca Juga: Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK, Segera Cek Notifikasi yang Muncul
"Rizky Billar emosi karena Lesti ini minta dipulangkan saja ke orang tuanya, sehingga melakukan KDRT seperti yang dilaporkan," imbuh dia.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat buka suara menanggapi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Pihak KPI dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku KDRT di televisi dan radio Indonesia.
"KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," demikian keterangan dalam unggahan @kpipusat, dikutip pada Jumat (30/9/2022).
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodya menekankan bahwa figur publik selayaknya jadi contoh bagi penonton.
Ini Faktanya Bagi pihak KPI, KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.