Kasus KDRT Rizky Billar Masuk Tahap Penyidikan, Ancaman 5 Tahun Penjara

bandungbarat | Suara.com

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:28 WIB
Kasus KDRT Rizky Billar Masuk Tahap Penyidikan, Ancaman 5 Tahun Penjara
Potret Rizky Billar bareng orang tua Lesti Kejora. (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora masuk tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan,  Rizky Billar berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, ketika status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau sudah naik penyidikan berarti sudah penuhi unsur pidana. Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," jelas  Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dalam Kasus KDRT, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," jelas Zulpan.

Lanjut Zulpan menyebutkan, penyidik dalam perkara ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan orang tua Lesti. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti CCTV di rumah Lesti. Barang bukti tersebut kini tengah diperiksa di laboratorium forensik.

"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," ungkapnya.

Zulpan sebelumnya memastikan, berdasarkan hasil visum, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya bukan rekayasa. 

"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10)

Berdasar penyelidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah sampai berupaya menimpuk dengan bola billiard.

"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," tuturnya.*

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi akan Bersikap Tegas Kepada Rizky Billar Seandainya Hal Ini Tidak Dipenuhi

Polisi akan Bersikap Tegas Kepada Rizky Billar Seandainya Hal Ini Tidak Dipenuhi

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:26 WIB

Ibu RT Tempat Tinggal Billar dan Lesti Blak-blakan Soal Status Pasutri Artis di Daerahnya

Ibu RT Tempat Tinggal Billar dan Lesti Blak-blakan Soal Status Pasutri Artis di Daerahnya

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:24 WIB

Selain Sebut Billar Jenguk Lesti Hingga Mesra? Kuasa Hukum: Ada Pihak Ketiga yang Kompori

Selain Sebut Billar Jenguk Lesti Hingga Mesra? Kuasa Hukum: Ada Pihak Ketiga yang Kompori

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:21 WIB

Empat Titik Luka Kekerasan Lesti Kejora Akibat KDRT Rizky Billar, dari Leher sampai Tangan

Empat Titik Luka Kekerasan Lesti Kejora Akibat KDRT Rizky Billar, dari Leher sampai Tangan

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:19 WIB

Terkini

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:37 WIB

Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?

Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:37 WIB

25 Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Menyentuh Hati untuk Orang Tua dan Mertua

25 Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Menyentuh Hati untuk Orang Tua dan Mertua

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:35 WIB

Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit

Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:30 WIB

Jalintim Jambi-Palembang Lumpuh! Truk Sudah Ditahan, Macet di Muba Tak Kunjung Usai

Jalintim Jambi-Palembang Lumpuh! Truk Sudah Ditahan, Macet di Muba Tak Kunjung Usai

Sumsel | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:27 WIB

Kawasaki KLE 500, Moge Adventure Murah Siap Bikin Pabrikan Lain Ketar-ketir

Kawasaki KLE 500, Moge Adventure Murah Siap Bikin Pabrikan Lain Ketar-ketir

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:25 WIB

Lebih Awal Lebih Tenang: Hindari Puncak Mudik, Puluhan Ribu Perantau Serbu Terminal Guntur Garut

Lebih Awal Lebih Tenang: Hindari Puncak Mudik, Puluhan Ribu Perantau Serbu Terminal Guntur Garut

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:23 WIB

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:21 WIB

33 Kode Redeem FC Mobile 17 Maret 2026: Event Ramadan Beri Kartu Bintang OVR 117 Cuma-Cuma

33 Kode Redeem FC Mobile 17 Maret 2026: Event Ramadan Beri Kartu Bintang OVR 117 Cuma-Cuma

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:15 WIB

Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV

Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:15 WIB