Tidak hanya itu saja, Irjen Teddy Minahasa juga terancam Pemecatan Tidak Hormat (PTDH) atas pelanggaran yang telah dibuatnya. .
"Nanti akan diancam hukuman pemecatan tidak hormat."
"Saya juga minta Polda Metro Jaya meneruskan penanganan pidananya. Saya minta siapa pun itu, apakah masyarakat sipil, atau Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, saya minta usut tuntas," kata dia.***