SuaraBandungBarat.id-Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat diketahui pernah berupaya melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam sidang perdana tersebut, diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo meluapkan amarah ke anak buahnya dengan maksud untuk menutupi fakta telah terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
"Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut terdakwa Ferdy Sambo, timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata JPU.
Surat dakwaan tersebut menyebut, meledaknya amarah terdakwa Ferdy Sambo ketika mengetahui CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J diserahkan kepada tim penyidik Polres Jakarta Selatan.
Amarah terdakwa Ferdy Sambo meluap ketika mengetahui anak buahnya yang bernama Chuck Putranto datang ke ruangan Divisi Propam Polri atas perintahnya untuk ditanyai terkait keberadaan CCTV Komplek Duren Tiga pada Senin 11 Juli sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian yang bersangkutan yakni Chuck Putranto mengatakan semua CCTV tersebut telah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Ferdy Sambo langsung marah.
"Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap'," ungkap jaksa.
Selanjutnya Ferdy Sambo memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali CCTV tersebut dan menyalin isinya. Ia lalu memarahi Chuck agar tidak banyak bertanya mengenai hal tersebut.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya' kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan dijawab oleh saksi Chuck,” ujar jaksa.
Selanjutnya, dalam surat dakwaan tersebut diketahui Karopaminal Hendra Kurniawan meminta salah satu anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Perintah tersebut dilakukan agar Arif Rachman Arifin membuat folder khusus yang berisi file dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Dalam surat dakwaan jaksa menyebut hal itu mengada-ada. Pasalnya, pelecehan terhadap Putri Candrawathi itu tidak pernah terjadi.
Selanjutnya Jaksa menyebut, Sambo telah menghubungi Arif Rachman Arifin dan diperintahkan agar menutup rapat kasus ini, karena dianggap sebagai aib keluarga.
"Saksi Arif Rachman Arifin, menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan Terdakwa Ferdy Sambo, kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab," kata jaksa.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan kalau Ferdy Sambo juga berupaya agar video CCTV di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J tidak bocor kemana-mana dan Ferdy Sambo juga meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV komplek Duren Tiga.