SuaraCianjur.id– Ferdy Sambo membantah bahwa dirinya tidak melakukan tembakan kepada Brigadir J yang saat itu sedang meregang kesakitan setelah menerima 3-4 kali tembakan Bharada E.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum persidangan dilakukan, dibacakan terlebih dahulu surat dakwaan pembunuhan Brigadir J.
Dalam surat dakwaan tersebut mengungkapkan kronologi yang diambil dari keterangan tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Kronologi pembunuhan tersebut menjelaskan bahwa Brahada Richard Eliezer melakukan tembakan kearah Brigadir J sebanyak 3 hingga empat kali.
Tembakan tersebut menyebabkan Brigadir J merasakan kesakitan. Selanjutnya Ferdy Sambo mengambil senjata api untuk kemudian memastikan Brigadir J mati dengan menembak tepat kepala bagian belakang.a
Dalam persidangan tersebut Ferdy Sambo pun membantah jika dirinya tidak ikut serta dalam penembakan Brigadir J.
Bantahan tersebut juga dituangkan Ferdy Sambo dalam surat dakwaan bagian kedua yang juga dibacakan dalam persidangan.
Bantahan yang dibuat oleh Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai upaya menghilangkan jejak atau untuk menutupi kejadian sebenarnya.
Baca Juga: Indosiar Tanggapi Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Begini Kebenarannya!
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah dengan menghubungi Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Ketika Ferdy Sambo bertemu dengan Hendra Kurniawan di rumah Duren Tiga, dirinya menceritakan soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.*