SuaraBandungBarat.com - Laporan tentang kasus dugaan KDRT yang dibuat oleh Lesti Kejora terhadap suaminya Rizky Billar pada 28 September 2022.
Pengakuan Lesti Kejora mengejutkan publik karena ia mengaku dicekik, diseret hingga dibanting. Diduga, penganiayaan tersebut terjadi akibat Rizky Billar ketahuan selingkuh.
Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022 dan langsung ditahan keesokan harinya. Setelah ia ditahan, sang istri Lesti Kejora datang ke
Namun setelah Rizky ditahan, Lesti datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memproses pencabutan laporan KDRT terhadap suaminya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Keputusan yang diambil oleh Lesti untuk mengambil jalan damai dengan mencabut laporan KDRT tersebut sontak membuat masyarakat yang tadinya membela Lesti kini kecewa dan berbalik menghujatnya.
KPI Turun Tangan
Kasus KDRT ini menarik perhatian seluruh masyarakat, bahkan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menyerukan agar tidak menayangkan Rizky Billar di semua stasiun televisi.
Komisioner KPI Nuning Rodiyah ikut bersuara mengenai keputusan KPI melalui keterangan tertulis pada Senin (17/10/2022).
"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan sehat dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik," ujar Nuning mengutip dari suara.com, Senin (17/10/2022)
Nuning juga menyatakan larangan tampil bagi Rizky Billar sebagai pelaku KDRT, hal ini dilakukan sebagai bentuk aksi penolakan terhadap tindakan KDRT.
Meski status Rizky saat ini sudah bukan tersangka dan sudah dibebaskan, Nuning tetap menyeru agar semua stasiun televisi di Indonesia tidak mengundang pelaku KDRT ini meski hanya sebagai bintang tamu atau narasumber.
"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan", ucap Komisioner KPI ini.
Tidak hanya larangan tampil untuk Rizky Billar, dirinya juga menghimbau agar seluruh stasiun televisi memperbanyak tayangan edukasi terkait dampak buruk KDRT. Gunanya agar masyarakat lebih sadar akan tindakan negatif ini.
"Perlu iklan layanan masyarakat dan konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan serta penguatan korban KDRT", imbuh Nuning.==(*)