SuaraBandungBarat.Id - Rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo disebut telah dihapus oleh Kompol Baiquni Wibowo. Baiquni diketahui memindahkan rekaman CCTV yang telah diambil oleh AKP Irfan Widyanto tersebut ke dalam flashdisk dan dipindahkan ke dalam laptop.
Hal tersebut telah disebutkan dalam surat dakwaan yang telah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disebutkan pula bahwa Baiquni Wibowo telah menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabat.
"Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata JPU, di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji PN Jaksel, dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).
AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan perintah Sambo kepada Baiquni untuk menghapus rekaman CCTV yang sebelumnya sudah disalin oleh Baiquni tersebut. Baiquni sebelumnya juga sempat bertanya kepada Arif karena merasa perintah tersebut melawan hukum.
"Yakin, Bang?" tanyanya, yang tengah dibacakan oleh Jaksa.
Kemudian Arif meyakinkan Baiquni dengan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai saksinya bahwa hal tersebut atas perintah Sambo.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif kepada Baiquni sebagaimana yang dibacakan oleh jaksa.
Rekaman yang diminta untuk dihapus oleh Sambo tersebut sebelumnya telah ditonton bersama-sama oleh Baiquni, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, serta Ridwan Rhekynellson Soplangit. Isi rekaman CCTV tersebut diketahui berbeda dengan kronologi yang telah diceritakan oleh Ferdy Sambo sebelumnya.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, terlihat Yosua masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas tersebut. Padahal sebelumnya Sambo mengatakan bahwa Yosua sudah tewas karena baku tembak dengan Eliezer sebelum Sambo tiba di rumah dinas tersebut.
Baca Juga: Serupa Tapi Tidak Sama, Ini Perbedaan Demam Berdarah dan Chikungunya!
"Mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merek G-LENZ S/N:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU.