Tersangka Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Jalani Penahanan Selama 20 Hari

bandungbarat | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:22 WIB
Tersangka Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Jalani Penahanan Selama 20 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers (ANTARA)

SuaraBandungBarat.id- Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus peredaran narkoba tersebut. Namun demikian,informasi terkait penanganan kasus tersebut akan disampaikan pada Selasa (25/10/2022).

"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok (25/10). Mulai malam ini dilakukan penahanan," katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menjelaskan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," katanya.

Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022) lalu.

Berdasarka hasil pemeriksaan oleh penyidik Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menyisihkan lima kilogram sabu dengan menukar sabu oleh tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: ANTARA berjudul Kasus narkoba, Polda Metro tahan Irjen Teddy Minahasa 20 Hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Tersangka di Kasus Teddy Minahasa Siap Bongkar Fakta sebagai Justice Collaborator, Apa Perannya?

3 Tersangka di Kasus Teddy Minahasa Siap Bongkar Fakta sebagai Justice Collaborator, Apa Perannya?

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:14 WIB

Dijanjikan Rp250 Juta, Kurir Sabu 26 Kg Ditangkap-Satu dalam Pengejaran Polda Kepri

Dijanjikan Rp250 Juta, Kurir Sabu 26 Kg Ditangkap-Satu dalam Pengejaran Polda Kepri

Batam | Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:09 WIB

Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa: Banyak Bantu Rakyat Kecil

Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa: Banyak Bantu Rakyat Kecil

Sulsel | Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:47 WIB

Terkini

Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek

Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:30 WIB

Dendam di Balik Aib yang Terbongkar: Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri karena Sakit Hati

Dendam di Balik Aib yang Terbongkar: Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri karena Sakit Hati

Lampung | Jum'at, 10 April 2026 | 13:27 WIB

Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata

Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:23 WIB

Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?

Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:19 WIB

QRIS Sudah Ada, Tapi Kenapa Pemilik Salon Masih Hitung Manual Tiap Malam?

QRIS Sudah Ada, Tapi Kenapa Pemilik Salon Masih Hitung Manual Tiap Malam?

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 13:18 WIB

Sengkarut MBG di Ciamis: Menyingkap Teka-teki Pungli Rp 250 Ribu yang Menyeret Anggota DPRD

Sengkarut MBG di Ciamis: Menyingkap Teka-teki Pungli Rp 250 Ribu yang Menyeret Anggota DPRD

Jabar | Jum'at, 10 April 2026 | 13:17 WIB

3 Klub Eropa Dirumorkkan Ingin Boyong Eliano Reijnders dari Persib

3 Klub Eropa Dirumorkkan Ingin Boyong Eliano Reijnders dari Persib

Bola | Jum'at, 10 April 2026 | 13:17 WIB

Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun

Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun

Sulsel | Jum'at, 10 April 2026 | 13:17 WIB

Kenapa Ida Hamidah Dicopot Dedi Mulyadi? Ini Kronologi Kasus Samsat Soekarno-Hatta

Kenapa Ida Hamidah Dicopot Dedi Mulyadi? Ini Kronologi Kasus Samsat Soekarno-Hatta

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 13:16 WIB

Serum Vitamin C Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini Panduan dan 5 Rekomendasi yang Bagus

Serum Vitamin C Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini Panduan dan 5 Rekomendasi yang Bagus

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 13:14 WIB