SuaraBandungBarat.id- Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus peredaran narkoba tersebut. Namun demikian,informasi terkait penanganan kasus tersebut akan disampaikan pada Selasa (25/10/2022).
"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok (25/10). Mulai malam ini dilakukan penahanan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menjelaskan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.
"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," katanya.
Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022) lalu.
Berdasarka hasil pemeriksaan oleh penyidik Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: Tidak Mau Cerai, Suami Bunuh Istri di Kabupaten Bombana
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menyisihkan lima kilogram sabu dengan menukar sabu oleh tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)
Sumber: ANTARA berjudul Kasus narkoba, Polda Metro tahan Irjen Teddy Minahasa 20 Hari