SuaraBandungBarat.id- Pakar Hukum Firman Chandra menyebut, lelang yang dilakukan oleh Atta Halilintar tidak akan berdampak hukum. Pasalnya, Atta tidak mengetahui asal usul uang para peserta lelang tersebut.
"Bila peserta lelang atau pemenang lelang itu mendapatkan atau memberikan harta dari sesuatu yang tidak patut. Sebenarnya menurut kami sebagai praktisi hukum ga ada permasalahan hukum," katanya seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (29/10/2022).
Ia menjelaskan, tidak mungkin penyelenggara lelang mengetahui asal usul uang tersebut satu persatu. Terlebih biasanya, kegiatan lelang diikuti oleh banyak peserta.
"Karena kita tidak mungkin kita bisa detek kan peserta ini menggunakan uangnya dari hasil korupsi APBN, APBD atau mungkin pencucian uang atau penipuan atau penggelapan meskipun orang yang menang kita duga menggunakan uang dari pelanggaran hukum," katanya.
Dari sisi hukum positif Indonesia, kata Firman, Atta Halilintar tidak bersalah menerima uang hasil lelang tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan tidak mengetahui asal uang tersebut diperoleh.
"Dari sisi hukum positif Indonesia sebenarnya engga, karena Atta sendiri ga tau. Uang pemenang itu berasal dari mana. Yang dia tau adalah peserta itu serius mengikuti lelang. Artinya tidak ada yang salah dengan lelang tersebut dan tidak plada pelanggaran hukum," katanya.
Ia menyebut, namun dari sisi hukum kebiasaan yang ada di Indonesia dalam kasus serupa biasanya uang tersebut dikembalikan. Dengan uang tersebut dikembalikan nama yang bersangkutan tidak akan tersebut di pengadilan.
"Jadi tinggal balik lagi karena ada hukum kebiasaan mungkin. Beberapa kasus sebelumnya saya liat yang mendapatkan endorse atau lelang uangnya itu dikembalikan.Dengan uangnya dikembalikan artinya didakwaan misalnya oleh JPU tidak muncul namanya karena sudah mengembalikan,"katanya.
Terkait kasus yang menyeret Atta Halilintar, Ia menegaskan, solusinya adalah kembali lagi ke hukum kebiasaan yakni mengembalikan uang hasil lelang tersebut.
Baca Juga: Ilmu ini yang Bikin Nekat Perempuan Serang Paspampres di Istana Negara
"Memang kalau secara hukum positif Indonesia tidak perlu dikembalikan tapi kita liat hukum kebiasaan yang sebelumnya dikembalikan. Jadi namanya tidak ada dalam dakwaan dari tersangka atau terdakwa yang nanti dihadirkan di persidangan," katanya. (*)
Sumber: YouTube Intens Investigasi