Pakar Hukum: Atta Halilintar Lebih Baik Kembalikan Uang Hasil Lelang

bandungbarat

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:37 WIB
Pakar Hukum: Atta Halilintar Lebih Baik Kembalikan Uang Hasil Lelang
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat mengabadikan momen berdua di luar negeri ((Instagram/aurelie.hermansyah))

SuaraBandungBarat.id- Pakar Hukum Firman Chandra menyebut, lelang yang dilakukan oleh Atta Halilintar tidak akan berdampak hukum. Pasalnya, Atta tidak mengetahui asal usul uang para peserta lelang tersebut.

"Bila peserta lelang atau pemenang lelang itu mendapatkan atau memberikan harta dari sesuatu yang tidak patut. Sebenarnya menurut kami sebagai praktisi hukum ga ada permasalahan hukum," katanya seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (29/10/2022).

Ia menjelaskan, tidak mungkin penyelenggara lelang mengetahui asal usul uang tersebut satu persatu. Terlebih biasanya, kegiatan lelang diikuti oleh banyak peserta.

"Karena kita tidak mungkin kita bisa detek kan peserta ini menggunakan uangnya dari hasil korupsi APBN, APBD atau mungkin pencucian uang atau penipuan atau penggelapan meskipun orang yang menang kita duga menggunakan uang dari pelanggaran hukum," katanya.

Dari sisi hukum positif Indonesia, kata Firman, Atta Halilintar tidak bersalah menerima uang hasil lelang tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan tidak mengetahui asal uang tersebut diperoleh.

"Dari sisi hukum positif Indonesia sebenarnya engga, karena Atta sendiri ga tau. Uang pemenang itu berasal dari mana. Yang dia tau adalah peserta itu serius mengikuti lelang. Artinya tidak ada yang salah dengan lelang tersebut dan tidak plada pelanggaran hukum," katanya.

Ia menyebut, namun dari sisi hukum kebiasaan yang ada di Indonesia dalam kasus serupa biasanya uang tersebut dikembalikan. Dengan uang tersebut dikembalikan nama yang bersangkutan tidak akan tersebut di pengadilan.

"Jadi tinggal balik lagi karena ada hukum kebiasaan mungkin. Beberapa kasus sebelumnya saya liat yang mendapatkan endorse atau lelang uangnya itu dikembalikan.Dengan uangnya dikembalikan artinya didakwaan misalnya oleh JPU tidak muncul namanya karena sudah mengembalikan,"katanya.

Terkait kasus yang menyeret Atta Halilintar, Ia menegaskan, solusinya adalah kembali lagi ke hukum kebiasaan yakni mengembalikan uang hasil lelang tersebut. 

baca juga

"Memang kalau secara hukum positif Indonesia tidak perlu dikembalikan tapi kita liat hukum kebiasaan yang sebelumnya dikembalikan. Jadi namanya tidak ada dalam dakwaan dari tersangka atau terdakwa yang nanti dihadirkan di persidangan," katanya. (*)

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ternyata Urusan Ranjang Lebih Dominan, Aurel Hermansyah Akui Ingin Punya 5 Anak dari Atta Halilintar

Ternyata Urusan Ranjang Lebih Dominan, Aurel Hermansyah Akui Ingin Punya 5 Anak dari Atta Halilintar

Tasikmalaya | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 07:28 WIB

Kronologi Atta Halilintar dan Empat Publik Figur Lainnya Terkait Laporan Robot Trading Net89

Kronologi Atta Halilintar dan Empat Publik Figur Lainnya Terkait Laporan Robot Trading Net89

Deli | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:58 WIB

Sedang Umroh, Youtuber Atta Halilintar Terseret Kasus Serius

Sedang Umroh, Youtuber Atta Halilintar Terseret Kasus Serius

Metro | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:53 WIB

Terkini

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:09 WIB

Apa Perbedaan AC dan Air Cooler? Kenali Sebelum Membeli Pendingin Ruangan

Apa Perbedaan AC dan Air Cooler? Kenali Sebelum Membeli Pendingin Ruangan

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:06 WIB

Misteri Hantu dari Tumpukan Sampah Desa Changnan

Misteri Hantu dari Tumpukan Sampah Desa Changnan

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:06 WIB

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:03 WIB

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:01 WIB

Resmi Debut Solo, Evan Ungkap Dedikasi dan Janji Setia di Lagu Ride or Die

Resmi Debut Solo, Evan Ungkap Dedikasi dan Janji Setia di Lagu Ride or Die

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:01 WIB

Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul

Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul

Jogja | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:59 WIB

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:56 WIB

Prabowo Resmikan Jalan Daerah Sepanjang 1.151 KM di Seluruh Indonesia

Prabowo Resmikan Jalan Daerah Sepanjang 1.151 KM di Seluruh Indonesia

Video | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:55 WIB

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:54 WIB