SuaraBandungBarat.id - Lima orang jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk kasus Nikita Mirzani.
Kasus Nikita Mirzani yang belakangan ini diketahui tentang pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, kini berlanjut.
Terkait dakwaan untuk Nikita Mirzani, Kejari serang memberikan keterangan kepada wartawan terkait JPU yang akan dihadirkan.
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ungkap Freddy Simanjuntak, Kepala Kejari Serang yang dikutip dari pmjnews.com pada Senin (31/10/2022).
Namun menurut Freddy, surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani ini masih dalam proses penyusunan yang nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," jelasnya.
sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak yang menurut Freddy sudah melalui berbagai pertimbangan.
"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," tegasnya.
Bahkan, Freddy juga menyebutkan bahwa penangguhan itu ditolak untuk mencegah kemungkinan Nikita Mirzani melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Adzan Romer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Ngaku Isi Draf BAP Sudah Diskenariokan
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tuturnya.(*)
Sumber: pmjnews.com