Anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukan merupakan anak kandung dari keduanya yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Daden Miftahul Haq dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hal itu berlainan dengan keterangan Susi, PRT yang bekerja untuk Sambo dan Putri.
Awalnya, majelis hakim bertanya apakah Putri Candrawathi pernah melahirkan sejak 2019 lalu. Daden pun menjawab kalau Putri tak pernah mengandung dalam rentan waktu tersebut.
"Dari tahun 2019 dia (Putri) pernah hamil atau melahirkan?" tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Setahu saya tidak yang mulia," jawab Daden.
Hakim kemudian menukil keterangan Susi soal anak keempat berusia 1,5 tahun yang dilahirkan Putri. Daden, selama menjadi ajudan mengaku bahwa Putri tidak pernah mengandung.
"Tadi saudara Susi mengtakan anak ibu PC itu dilahrikan usai saat ini 1,5 tahun. Dia ngotot kalau itu anaknya ibu PC. Saudara sebagai ajudam tidak pernah melihat saudara PC hamil?" kata hakim
"Siap yang mulia," jawab Daden.
Baca Juga: Taufan, Anak Gajah Sumatera 4 Tahun Mati di Pusat Konservasi Way Kambas
"Sejak kapan itu bayi ada di rumah?" Tanya hakim selanjutnya.
"Mohon izin yang mulia, jika pertanyaan ini menyangkut dengan kasus," ucap Daden.
"Ini menyangkut dengan kasus," sela hakim.
"Siap yang mulia, mohon izin karena setahu saya ibu dan bapak tidak. Anaknya yang paling kecil ini dikhawatirkan masa depannya," jawab Daden.
"Ini dipersidangan, saya bertanya tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun?" papar hakim.
"Tidak ada juga wartawan yang mengekspose," ucap hakim.