SuaraBandungBarat.id - Masalah rumah tangga Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika belum selesai dan masih menjadi perbincangan publik karena kasus gugatan perceraian kepada sang suami.
Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa suaminya tersebut melakukan pelanggaran terhadap istrinya yang merupakan pelanggaran yang mengarah pada syariat islam.
Dalam hal tersebut membuat Anne Ratna Mustika bertekad bulat untuk melayangkan gugatan perceraian kepada sang suami (Dedi Mulyadi).
Terlepas dari itu, kini Bupati Purwakarta kembali menjadi perbincangan publik terkait ia yang menggunakan mobil dengan plat nomor palsu.
Mobil tersebut berjenis sedan Honda Accord dengan warna hitam dan nomor polisi D 1191 TEK . Pengecekan nomor plat kendaraan tersebut melalui sebuah situs Bapenda Jabar.
Dengan dilakukan pengecekan tersebut agar bisa memastikan apakah benar nomor kendaraan Anne tersebut dan ternyata hasilnya tidak terdapat data pajak yang telah tercatat.
Sontak saja hal itu membuat ramai warganet. Karena neng Anne ternyata memakai plat mobil palsu.
Namun, ternyata mobil itu sudah sempat dipakai oleh Bupati Purwakarta saat ia sedang perjalanan menuju ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Maka, dengan adanya dugaan kasus plat nomor palsu itu membuat Anne terjerat masalah hukum yang serius.
Baca Juga: 4 Manfaat Timun Jepang untuk Kesehatan, Bisa Redakan Stres Lho!
Dikatakan, bahwa Anne dapat terancam penjara, karena ia telah melanggar pasal 263 junto 266 KUHP dimana pasal tersebut menjelaskan tentang pemalsuan plat nomor kendaraan dan bisa dikenakan ancaman penjara selama 6-7 tahun.
Hal tersebut belum dinyatakan benar atau tidaknya jika Anne menggunakan plat nomor palsu, tetapi untuk ancaman hukumannya tidak main-main (*)
Artikel ini telah tayang di denpasar.suara.com dengan judul “ Kang Dedi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Diduga Pakai Mobil Plat Palsu Saat ke Pengadilan”