Bela Nikita Mirzani, Hotman Paris Pertanyakan Pihak Kejaksaan Terkait Pasal yang Dilanggar Nikmir hingga Bisa Ditahan

bandungbarat

Selasa, 01 November 2022 | 21:44 WIB
Bela Nikita Mirzani, Hotman Paris Pertanyakan Pihak Kejaksaan Terkait Pasal yang Dilanggar Nikmir hingga Bisa Ditahan
Hotman Paris berikan pertanyaan pada Kejaksaan terkait pelanggaran pasal oleh Nikita Mirzani. (Instagram @hotmanparisofficial)

SuaraBandungBarat.id - Pengacara kondang sekaligus rekan bisnis Nikita Mirzani, Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai kasus yang dialami Nikmir.

Dalam sebuah unggahan di TikTok, terdapat sebuah video Hotman Paris yang mengajukan pertanyaan kepada Kejaksaan.

Hotman Paris mempertanyakan apa sebenarnya pasal yang dituduhkan pihak Kejaksaan hingga Nikita Mirzani bisa ditahan.

Sebab yang ia tahu, Nikita Mirzani hanya melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Hotman 911, ada pertanyaan dari Hotman kepada Kejaksaan, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani, apakah ada pasal selain pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Hotman Paris dikutip dari TikTok pada Selasa (1/11/2022).

"Karena kalau yang dituduhkan hanya karena pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun, dan menurut KUHP jika ancamannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Hotman Paris mempertanyakan kepada pihak kejaksaan pasal apa saja yang telah dilanggar Nikita Mirzani sebenarnya.

"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani," ucap sang pengacara kondang.

"Tolong dijawab ini ke publik karena banyak orang bertanya ke Hotman, saya tidak menyuruh tapi hanya bertanya apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya hanya maksimal empat tahun, ada enggak pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani," tuturnya.

baca juga

Selanjutnya Hotman Paris juga menyatakan jikalau memang Nikita Mirzani hanya melanggar pasal tersebut, maka ia meminta pendapat para ahli hukum di seluruh Indonesia untuk ikut menjelaskan sebab penahanan Nikita Mirzani.

"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE maka saya mau minta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan," Kata Hotman 

"Atas dasar apa karena UU KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," imbuhnya

Namun sebaliknya apabila terdapat pasal lain yang dituduhkan pada Nikita Mirzani, maka ia juga meminta Kejaksaan untuk menjelaskannya.

"Tolong dijelaskan oleh pihak kejaksaan kepada publik, pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan," papar pengacara kondang ini.

"Dan juga tolong pendapat para ahli hukum atas kejadian ini, ini hanya bertanya," pungkasnya.(*)

sumber: TikTok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Ena Ena di Tangga Darurat: Sebentar Tapi Enak Banget!

Nikita Mirzani Ena Ena di Tangga Darurat: Sebentar Tapi Enak Banget!

Fresh | Selasa, 01 November 2022 | 21:36 WIB

Soal Penahanan Nikita Mirzani, Dewi Perssik Beri Tanggapan Menohok

Soal Penahanan Nikita Mirzani, Dewi Perssik Beri Tanggapan Menohok

Banten | Selasa, 01 November 2022 | 21:35 WIB

Anak Nikita Mirzani Diledek Punya Tampang Tua Dibanding Fuji, Warganet: Mukanya Boros!

Anak Nikita Mirzani Diledek Punya Tampang Tua Dibanding Fuji, Warganet: Mukanya Boros!

Video | Selasa, 01 November 2022 | 20:45 WIB

Terkini

Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan

Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:19 WIB

Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya

Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya

Jatim | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Bangun untuk Salat Subuh, Motor Sudah Raib; Satu Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Warga

Bangun untuk Salat Subuh, Motor Sudah Raib; Satu Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Warga

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak

World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak

Health | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:10 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Mau Jadikan PSI Mesin Politik

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Mau Jadikan PSI Mesin Politik

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:10 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Punya Kulit Kering & Berjerawat? 4 Moisturizer Ini Aman Tanpa Bikin Pori Tersumbat

Punya Kulit Kering & Berjerawat? 4 Moisturizer Ini Aman Tanpa Bikin Pori Tersumbat

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Prabumulih, Dorong Aksi Iklim Berkelanjutan

PHR Zona 4 Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Prabumulih, Dorong Aksi Iklim Berkelanjutan

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:02 WIB

×