Update Kasus Pencemaran Nama Baik Dewi Perssik, Pihak Kepolisian Kantongi Identitas Ibu Berinisial 'W' yang Terancam 4 Tahun Penjara

bandungbarat

Minggu, 06 November 2022 | 15:37 WIB
Update Kasus Pencemaran Nama Baik Dewi Perssik, Pihak Kepolisian Kantongi Identitas Ibu Berinisial 'W' yang Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi beri kabar terbaru terkait laporan kasus Dewi Perssik. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Kabar terbaru dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik disampaikah Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian sudah menemukan sosok ibu-ibu yang pertama membuat dan mengunggah video penghina Dewi Perssik.

"Perkembangannya, pada sore hari ini dalam prosesnya kami telah menemukan pembuat konten ataupun yang mengupload dan membuat konten terkait kata-kata yang kiranya menghina atau mengandung kata-kata yang mencemarkan nama baik pelapor," ungkap pihak kepolisian yang dikutip dari Youtube KH INFOTAINMENT pada Minggu (6/11/2022).

Pihak kepolisian yakin bahwa memang ibu-ibu berinisial 'W' yang dimaksud adalah pembuat dan pengunggah pertama.

Keterangan itu mereka ambil setelah mengumpulkan barang bukti terkait video penghina Dewi Perssik tersebut.

"Setelah kita kumpulkan barang bukti yang terkait perbuatan tersebut, kami yakinkan yang bersangkutan adalah pembuat dan pengupload pertama dari pada video tersebut," jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap ibu-ibu yang bersangkutan.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Bahkan pada sore ini, pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi lainnya.

baca juga

"Kemudian pada sore hari ini kami juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya," tuturnya.

Mediasi sudah mereka agendakan pada sore ini, namun karena beberapa kendala, sehingga pihak kepolisian terpaksa menghentikannya dulu.

"Mediasi sementara berjalan, namun sempat kami hentikan terlebih dahulu karena ada beberapa kendala dari pihak pelapor," ungkapnya.

Mediasi lanjutan akan dilakukan pada beberapa hari ke depan karena saat ini Dewi Perssik sedang ada pekerjaan.

"Mba Dewi Perssik ada schedule yang harus, adapun kontrak yang harus dia laksanakan sehingga proses mediasi kami skors sementara untuk dilanjutkan beberapa hari ke depan," jelasnya.

Dewi Perssik melaporkan ibu-ibu tersebut atas kasus pencemaran nama baik yang dijerat pasal 27 ayat 3 dengan hukuman empat tahun penjara.

Begitu juga keterangan dari pihak kepolisian saat ditanya terkait berapa lama ancaman hukuman pasal tersebut.

"Untuk 27 ayat 3, 4 tahun," tegasnya.

Sebagai informasi, Dewi Perssik dikabarkan melaporkan sebanyak tiga sampai lima orang yang dianggap sudah menghinanya.(*)

Sumber: Youtube KH INFOTAINMENT

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dilema hingga Menangis Dengar Cerita Ibu-Ibu yang Dilaporkannya, Dewi Perssik tetap Ambil Langkah Tegas karena Alasan Ini

Dilema hingga Menangis Dengar Cerita Ibu-Ibu yang Dilaporkannya, Dewi Perssik tetap Ambil Langkah Tegas karena Alasan Ini

Bandungbarat | Minggu, 06 November 2022 | 14:51 WIB

Terungkap, Begini Alasan Ibu-Ibu berinisial 'W' Asal Jawa Timur yang Dikabarkan Menghina Dewi Perssik

Terungkap, Begini Alasan Ibu-Ibu berinisial 'W' Asal Jawa Timur yang Dikabarkan Menghina Dewi Perssik

Bandungbarat | Minggu, 06 November 2022 | 14:13 WIB

Pertemuan Dewi Perssik dengan Sosok W yang Hina Dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan, Malah Jadi Momen Haru

Pertemuan Dewi Perssik dengan Sosok W yang Hina Dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan, Malah Jadi Momen Haru

Bandungbarat | Minggu, 06 November 2022 | 11:39 WIB

Terkini

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:13 WIB

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:08 WIB

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:03 WIB

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:58 WIB

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:56 WIB

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:51 WIB

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:50 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

×