SuaraBandungBarat.id - Menindaklanjuti kasus robot trading Net89, pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa orang tersangka.
Menurut keterangan dari Bareskrim Polri, ada delapan orang tersangka yang terlibat kasus penipuan dan pencucian uang robot trading Bet 89 ini.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media.
Menurut Nurul, Bareskrim Polri sudah memblokir delapan rekening milik tersangka kasus Net89.
"Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik" ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah yang dikutip dari pmjnews.com, Senin (7/11/2022).
Nurul menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D.
Tidak hanya itu, Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Namun, pihak kepolisian tidak menyebutkan secara jelas nama-nama dari tersangka kasus robot trading Net89 tersebut.
Menurut pihak kepolisian, kelima orang tersebut sebagai tujuan para member untuk mendepositokan dana.
Baca Juga: Putri Bungsu Pasha Ungu Hampir Tenggelam di Kolam, Sudah Diapsen Ternyata Kurang Satu
"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ucapnya.
Selain itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara total rekening yang dibekukan sebanyak 83 rekening.
"Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka," jelas Candra Sukma Kumara.(*)
Sumber: pmjnews.com