SuaraBandungBarat.id - Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama berikan keterangan lanjutan terkait Nikita Mirzani.
Disampaikannya bahwa Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik.
Perkasa yang dilaporkan Dito Mahendra tersebut rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Bahkan Pengadilan Negeri Serang juga sudah menunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan mengadili Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Uli Purnama juga mengungkapkan bahwa perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan.
Menurut Uli, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.
Maka dari itu, dari mulai pelimpahan berkas tanggal 7 November 2022, Nikita Mirzani ditahan hingga 6 Desember 2022.
Nikita Mirzani terpaksa menjalani penahanan karena menurut Uli, sekarang sudah dikeluarkan penetapan penahanan di rumah tahanan negara di serang.
Dengan begitu, penahanan bagi Nikita Mirzani dilanjutkan.
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ungkap Uli Purnama yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (10/11/2022).
Selain itu, Uli juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan dalam tiga puluh hari.
Namun apabila waktu tiga puluh hari itu kurang, maka masa tahanannya bisa diperpanjang selama tiga puluh hari lagi.
Bahkan jika enam puluh hari masih kurang juga, masa penahanannya bisa ditambahkan lagi.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," jelasnya.(*)
Sumber: pmjnews.com