Suara.com - Persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi saat ini akan menjadi pembahasan dalam kegiatan akbar Festival Media Selat Malaka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 2026, yang akan berlangsung di Batam dan Tanjungpinang, 19-21 September 2026. Diskusi publik mengangkat tema “Tercekik Kabut Asap di Indonesia: Masyarakat Adat Disalahkan, Korporasi Melenggang Bebas, Komitmen Antarnegara Dipertanyakan”.
Forum ini mempertemukan jurnalis dan aktivis di berbagai daerah tertuama dari lokasi utama karhutla yaitu Kalimantan dan Pekanbaru. Perwakilan masyarakat adat serta organisasi lingkungan untuk membahas hubungan antara karhutla, tata kelola lahan, aktivitas korporasi, kebijakan pemerintah hingga dampak kabut asap lintas batas di Asia Tenggara.
Ketua Panitia Fesmed Selat Malaka, Adam Zulfikar mengatakan, kegiatan yang merupakan kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Wilayah Kalimantan, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Kalimantan Tengah dan Timur serta Trend Asia ini menjadi bagian dari rangkaian Festival Media Selat Malaka 2026.
Salah satu persoalan yang akan dikritisi adalah kecenderungan menempatkan masyarakat adat dan petani tradisional sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hanya karena praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Padahal praktik perladangan tradisional masyarakat adat dalam skala terbatas dan terkendali dinilai memiliki karakter berbeda dengan pembukaan lahan berskala besar untuk kepentingan industri.
Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menjadi bagian dari latar belakang diskusi menunjukkan, sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026 terdapat 118.420 titik panas (hotspot) di Indonesia dengan luas indikatif area terbakar mencapai 107.649 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34.262 hotspot terpantau di Pulau Kalimantan dengan luas indikatif area terbakar sekitar 33.837 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Yang menjadi perhatian, data tersebut menunjukkan keberadaan hotspot di kawasan yang berkaitan dengan konsesi perusahaan.
Dalam data yang dikutip dalam bahan diskusi, sebanyak 10.739 hotspot berada di kawasan HGU perkebunan kelapa sawit, sementara 7.880 hotspot berada di kawasan konsesi pertambangan dan 6.905 hotspot lainnya berada di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan konsesi, tata kelola hutan dan lahan, serta sejauh mana tanggung jawab korporasi dalam mencegah terjadinya karhutla. Di sisi lain, masyarakat adat Dayak dan petani tradisional masih menghadapi tekanan akibat kebijakan pelarangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Diskusi juga akan menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengendalian karhutla, termasuk Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu, terdapat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan karhutla serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko karhutla.
Persoalan lain yang akan dibahas adalah keberadaan Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan ruang bagi petani untuk melakukan pembakaran lahan maksimal dua hektare dengan sejumlah persyaratan, seperti pembuatan sekat api dan mengikuti kearifan lokal.
Kebijakan tersebut kini kembali menjadi perdebatan seiring adanya dorongan agar regulasi tersebut dicabut.
Kabut Asap Jadi Persoalan Lintas Negara
Persoalan karhutla juga tidak berhenti di batas wilayah Indonesia. Asap dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan sejumlah wilayah Sumatera maupun Papua dapat menyebar hingga ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan Filipina.