Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Kerugian Pelapor Sebesar Rp17,5 Juta

bandungbarat | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 17:58 WIB
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Kerugian Pelapor Sebesar Rp17,5 Juta
YouTube Intens Investigasi

SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid mempertanyakan kerugian yang dialami oleh pelapor sebesar Rp17,5 juta yang ada pada surat dakwaan.

"Yang jelas yang paling takjub itu adalah kerugian yang dialami sebesar Rp17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini bener atau salah ketik," katanya usai persidangan di PN Serang seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).

Ia menambahkan, pihaknya dalam persidangan tersebut langsung mempertanyakan kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta tersebut. Pasalnya, ia tidak mengetahui asal muasal kerugian tersebut.

"Saya tidak tau tanya saja pada jaksa bagaimana menghitung kerugian Rp17,5 juta," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya pun menanyakan perihal nominal kerugian yang tercantum dalam surat dakwaan yakni Rp17,5 juta atau Rp17,5 miliar.

"Makanya tadi saya nanya Rp17,5 juta  atau Rp 17 miliar. Itu yang saya tanyakan tadi. Karena kan yang disebut menimbulkan kerugian 17 juta lima ratus," katanya.

"Sehingga saya bertanya kepada majelis hakim yang mulia ini benar ataukah tidak ada salah ketik apakah Rp17,5 juta atau Rp 17,5 miliar saya tidak tau mana yang benar. Tapi yang ditulis Rp17,5 juta bahwa itulah kita anggap kerugiannya Rp17,5 juta," imbuhnya.

Masih kata Fahmi, dalam dakwaan tersebut juga Nikita Mirzani hanya memposting tulisan yang sifatnya mengimbau. Terlebih pelapor telah dilaporkan oleh seseorang.

"Diakui dalam dakwaan ini Niki hanya memposting tulisan untuk mengimbau. Ternyata kasus itu benar saya sudah baca BAP nya  di berkas perkara bahwa ada seseorang melaporkan pelapor dan itu ada di berkas," katanya.

"Itu artinya semua apa ada seseorang orang yang melaporkan pelapor. Artinya yang disampaikan Niki dibenarkan oleh jaksa," katanya.

Jika dalam dakwaan tersebut postingan Nikita Mirzani dibenarkan, kata Fahmi, pihaknya mempertanyakan kasus yang tengah dihadapi oleh kliennya harus masuk ke persidangan.

"Kalau semua dibenarkan dalam dakwaan kenapa perkara ini harus disidangkan. Apa yang dipaksakan ini perkara.  Tolonglah hal-hal yang jangan aneh aneh di dalam proses hukum ini. Anda dimonitor oleh masyarakat," tuturnya. (*)

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis, Langsung Ajukan Eksepsi

Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis, Langsung Ajukan Eksepsi

Banten | Senin, 14 November 2022 | 17:46 WIB

Keluar Mobil Tahanan, Mata Nikita Mirzani Nggak Bisa Bohong

Keluar Mobil Tahanan, Mata Nikita Mirzani Nggak Bisa Bohong

| Senin, 14 November 2022 | 17:27 WIB

Derita Skoliosis atau Tulang Bengkok, Nikita Mirzani : Agak Nyeri Kadang kalau Kambuh Suka Sakit

Derita Skoliosis atau Tulang Bengkok, Nikita Mirzani : Agak Nyeri Kadang kalau Kambuh Suka Sakit

| Senin, 14 November 2022 | 17:25 WIB

Terkini

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:41 WIB

Bidik Predikat Terbaik Dunia, Indonesia Open 2026 Gabungkan Kecanggihan Teknologi dan Sport

Bidik Predikat Terbaik Dunia, Indonesia Open 2026 Gabungkan Kecanggihan Teknologi dan Sport

Sport | Selasa, 14 April 2026 | 15:40 WIB

Rekor Buruk Rupiah Hari Ini

Rekor Buruk Rupiah Hari Ini

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:39 WIB

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:38 WIB

Oknum Polisi Berpangkat Bharaka Terlibat Lab Narkoba Jumbo

Oknum Polisi Berpangkat Bharaka Terlibat Lab Narkoba Jumbo

Bogor | Selasa, 14 April 2026 | 15:38 WIB

Bingung Dukung Persija atau Persib Buat Juara Super League, Rachmat Irianto Kasih Jawaban Tegas

Bingung Dukung Persija atau Persib Buat Juara Super League, Rachmat Irianto Kasih Jawaban Tegas

Bola | Selasa, 14 April 2026 | 15:37 WIB

Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat

Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:36 WIB

4 Pembersih Wajah Berbahan Blueberry Angkat Kotoran tanpa Buat Kulit Kering

4 Pembersih Wajah Berbahan Blueberry Angkat Kotoran tanpa Buat Kulit Kering

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 15:35 WIB

Momen Bobby Nasution Marah-marah karena Penanganan Banjir di Tapteng Lambat

Momen Bobby Nasution Marah-marah karena Penanganan Banjir di Tapteng Lambat

Sumut | Selasa, 14 April 2026 | 15:34 WIB

Harga Sawit Riau Makin Moncer, Periode Ini Dibayar Rp4.116 per Kg

Harga Sawit Riau Makin Moncer, Periode Ini Dibayar Rp4.116 per Kg

Riau | Selasa, 14 April 2026 | 15:34 WIB