Sidang Terdakwa Nikita Mirzani Ditunda Dua Minggu

bandungbarat | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 14:35 WIB
Sidang Terdakwa Nikita Mirzani Ditunda Dua Minggu
Nikita Mirzani saat memberikan keterangan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022) (Adiprayoga Piyambodo/ Suara.com)

SuaraBandungBarat.id- Sidang terhadap terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik ditunda dua minggu ke depan.

Hal tersebut diketahui usai pembacaan dakwaan pada sidang terhadap terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, sidang tersebut ditunda selama dua pekan lantaran pekan depan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan ikut lomba tenis.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," katanya.

Terkait penundaan sidang selama dua pekan tersebut membuat Nikita Mirzani menyampaikan protes karena dianggap terlalu lama.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

Selanjutnya hakim menjelaskan terkait sidang yang ditunda selama dua pekan tersebut hanya untuk agenda eksepsi saja.

"Jadi khusus untuk minggu ini saja," kata hakim.

Nikita Mirzani mengikuti sidang tersebut atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.Oleh jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Selanjutnya ia juga dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP. (*)

Sumber: Suara.com berjudul Sidang Ditunda 2 Pekan Gara-gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Nikita Mirzani Protes:Kelamaan!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar

| Senin, 14 November 2022 | 14:15 WIB

Nikita Mirzani Dihalangi Saat Mau Bicara ke Media, Pengacara Marah di Ruang Sidang: Sudah Ngomong Saja!

Nikita Mirzani Dihalangi Saat Mau Bicara ke Media, Pengacara Marah di Ruang Sidang: Sudah Ngomong Saja!

Entertainment | Senin, 14 November 2022 | 14:14 WIB

Disebut Mirip Daster, Kaftan yang Dipakai Nikita Mirzani Dibanderol Seharga Rp46 Juta

Disebut Mirip Daster, Kaftan yang Dipakai Nikita Mirzani Dibanderol Seharga Rp46 Juta

Lifestyle | Senin, 14 November 2022 | 14:08 WIB

Terkini

33 Kode Redeem FF Aktif 30 April 2026, Sikat M1887 Rapper Underworld dan Gintoki Bundle

33 Kode Redeem FF Aktif 30 April 2026, Sikat M1887 Rapper Underworld dan Gintoki Bundle

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 07:48 WIB

BKI Mulai Ekspansi Sertifikasi dan Inspeksi ke Pembangkit Listrik

BKI Mulai Ekspansi Sertifikasi dan Inspeksi ke Pembangkit Listrik

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:48 WIB

Bank Mandiri Tebar Dividen Rp44,47 Triliun, Cek Jadwalnya

Bank Mandiri Tebar Dividen Rp44,47 Triliun, Cek Jadwalnya

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:48 WIB

Si Jago Merah di Kompleks Johar: Pasar Kanjengan Semarang Terbakar Hebat, 200 Kios Ludes

Si Jago Merah di Kompleks Johar: Pasar Kanjengan Semarang Terbakar Hebat, 200 Kios Ludes

Jawa Tengah | Kamis, 30 April 2026 | 07:48 WIB

Sekretaris Dinas PUPR Riau Ngaku Kumpulkan Uang 'Jual Nama' Abdul Wahid

Sekretaris Dinas PUPR Riau Ngaku Kumpulkan Uang 'Jual Nama' Abdul Wahid

Riau | Kamis, 30 April 2026 | 07:44 WIB

Alarm Bumi! Antartika Mulai Mencair dari Bawah, Ilmuwan Ungkap Ancaman Besar

Alarm Bumi! Antartika Mulai Mencair dari Bawah, Ilmuwan Ungkap Ancaman Besar

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:43 WIB

Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket

Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket

Malang | Kamis, 30 April 2026 | 07:42 WIB

Masih Adakah Ruang bagi Sasa? Menggugat Stigma Waria dalam Pasung Jiwa

Masih Adakah Ruang bagi Sasa? Menggugat Stigma Waria dalam Pasung Jiwa

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 07:40 WIB

Arteta Geram! VAR Gagalkan Kemenangan Arsenal atas Atletico Madrid

Arteta Geram! VAR Gagalkan Kemenangan Arsenal atas Atletico Madrid

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 07:37 WIB

Kinerja Bank Mandiri: Dividen Rp 44,47 T Siap Dibagikan, Intip Detail Buyback Saham

Kinerja Bank Mandiri: Dividen Rp 44,47 T Siap Dibagikan, Intip Detail Buyback Saham

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:37 WIB