SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sidang Nikita Mirzani berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan kepada Nikita dalam kasus yang menjeratnya.
Usai pembacaan surat dakwaan tersebut, beberapa poin yang dianggap penting diungkap oleh kuasa hukumnya bernama Fahmi Bachmid.
Menurut Fami, kasus yang menjerat kliennya itu bukanlah sebah kejahatan berat. Apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani hanyalah sebuah unggahan yang ada di media sosial.
Unggahan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, sebagai bentuk imbauan kepada pihak berwajib. Fahmi mengatakan kliennya itu tidak melakukan kejahatan berat.
Justru Nikita kata kuasa hukumnya, turut serta mau membantu ketika mengunggah di media sosial, yang berisi imbauan kepada pihak kepolisian supaya bisa ditanggapi kalau ada pihak yang melaporkan.
Hal itu juga turut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan.
Termasuk Fahmi turut mempertanyakan soal bentuk kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra, yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota.
Tersebut jumlah nominal yang ada dalam surat dakwaan, sebagai yang diklaim kerugian yang dialami Dito Mahendra.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra
Jumlah nominal tersebut menjadi pertanyaan dan membuat heran kuasa hukum Nikita Mirzani. Jumlah kerugian yang dikatakan Jaksa sebesar Rp17,5 juta.
“Saya sempat mempertanyakan kepada Hakim apa benar dakwaan kerugiannya adalah Rp17 juta bukan Rp17 M? Ternyata benar apa yang tertulis di dakwaan adalah 17 juta,” kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Usai menjalani sidang dakwaan, maka pihak kuasa hukum Nikita Mirzani diminta hakim untuk mempelajari soal dakwaa tersebut.
Fahmi mengatakan kalau mereka sudah mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi untuk persidangan berkutnya. Eksepsi yang dibuat sudah sangat matang. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi