Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Soal Kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Fahmi Bachmid : Apa Tidak Salah Ketik

bandungbarat Suara.Com
Senin, 14 November 2022 | 20:00 WIB
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Soal Kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Fahmi Bachmid : Apa Tidak Salah Ketik
Fahmi Bachmid beberkan surat dakwaan jaksa tentang kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 juta, apa tidak salah ketik ((Tangkap layar/ Youtube Seleb Oncam News))

SuaraBandungBarat.id - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkapkan kepada media terkait sidang yang telah dijalani oleh kliennya.

Ia mengungkapkan bahwa mempertanyakan dakwaan jaksa kepada Nikita Mirzani adanya kerugian Rp.17,5 Juta.

Hal itu menjadi pertanyaan Kuasa Hukum Nikita Mirzani terkait kebenaran dari surat dakwaan tersebut atau salah ketik.
 
"Kalau pembacaan dakwaannya kalau ada luar biasa, sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik tentang adanya kerugian Rp 17,5 Juta," Ungkap Fahmi Bachmid sebagaimana dilansir dari Kanal Youtube Seleb Oncam News yang diunggah pada Senin,(14/11/2022).

Sehingga menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membuat kehebohan dalam kasus ini dimana Kliennya harus berurusan dengan hukum.

Dimana dalam kasus tersebut dalam surat dakwaan Nikita Mirzani mengakibatkan kerugian kepada pelapor sebesar Rp 17,5 Juta dan mempertanyakan kebenaran dari surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

"Sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Mirzani harus berurusan secara hukum," Ujar Fahmi Bachmid.
 
"Yang jelas yang paling takjub yaitu kerugian Rp.17,5 Juta yang sempat kami tanyakan," Lanjutnya. 

"Ini benar atau salah ketik," Jelasnya.

Dimana Fahmi Bachmid  mengatakan bahwa yang lain-lain sudah jelas dan kliennya tidak ada niatan.

"Yang lain-lain sudah jelas bahwa Nikita Mirzani tidak ada niatan dan itu sudah direka," Ungkap Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Buka Suara Terkait Kondisi Terkini dan Sidang Perdana

Dari bacaan jaksa terhadap surat dakwaan dengan jentel menyatakan bahwa Nikita Mirzani hanya memposting dan menghimbau saja.

"Jadi jaksa secara jentel menyatakan, membenarkan bahwa niki hanya memposting, menghimbau itu jelas di dakwaannya," Pungkasnya. (*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI