SuaraBandungBarat.id - Polisi mengungkapkan bahwa uang hasil lelang bandana milik Atta Halilintar digunakan untuk santunan.
Bandana tersebut menjadi sorotan karena dibeli oleh Reza Shahrani alias Reza paten, salah satu tersangka kasus penipuan robot trading Net89.
Maka dari itu, nama Atta Halilintar ikut terseret dan diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait bandana yang dibeli seharga 2,2 Miliar tersebut.
Baru-baru ini, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengungkapkan bahwa uang Rp 2,2 miliar tersebut tidak ada unsur pidana.
Hal itu karena Atta mengaku tidak mengenal Reza, Candra juga mengungkapkan bahwa uang hasil lelang itu digunakan untuk santunan.
"Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," ungkap Candra saat dikonfirmasi yang dikutip dari pmjnews.com, Senin (14/11/2022).
![Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. [Instagram/aurelie.hermansyah]](https://media.suara.com/suara-partners/bandungbarat/thumbs/1200x675/2022/10/27/1-atta-halilintar-dan-aurel-hermansyah-instagramaureliehermansyah.jpg)
Maka dari itu, pihak kepolisian tidak menyita uang hasil lelang tersebut, dan hanya mengamankan bandananya saja.
Sebelumnya juga, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten yang diduga merupakan founder Net89 sebagai tersangka dalam kasus robot trading Net89.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Hari Pertama Puncak KTT G20, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman
“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” ungkap Wisnu.
Tidak hanya itu, sebelumnya juga Wisnu mengungkapkan bahwa penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza.
“Tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza,” pungkasnya.(*)
Sumber: pnjnews.com