Penghina Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Kepolisian

bandungbarat | Suara.com

Selasa, 29 November 2022 | 21:51 WIB
Penghina Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Kepolisian
Nurma Dewi Jelaskan Kenapa Ibu penghina Dewi Perssik jadi tersangka tapi tidak ditahan. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Seorang ibu berinisial W yang dilaporkan oleh Dewi Perssik dinyatakan sebagai tersangka.

Meski Dewi Perssik sudah memaafkan perbuatan pelaku, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

Dijerat dengan kasus pencemaran nama baik, ternyata ibu tersebut tidak ditahan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma mengatakan bahwa tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.

"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma yang dikutip dari pmjnews.com, Senin (28/11/2022).

Potret Dewi Perssik yang saat ini masih melanjutkan proses hukum para penghinanya. [Suara.com]
Potret Dewi Perssik yang saat ini masih melanjutkan proses hukum para penghinanya. (sumber: Suara.com)

Nurma juga menjelaskan jika pelaku tersebut sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada sore tadi.

Menurut Nurma, tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya masuk ke dalam empat tahun.

Sedangkan penahanan akan dilakukan jika hukumannya pas lima tahun.

"(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," jelasnya.

Dikabarkan juga sebelumnya bahwa kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Hingga saat ini menurut pihak kepolisian, kasus antara Dewi Perssik sebagai pelapor dengan terlapor belum ada perdamaian.

Bahkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik ini masih terus bergulir.

"Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).(*)

Sumber: pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lanjutkan Proses Hukum Para Haters, Ternyata Keputusan Dewi Perssik Masih Bergantung Pada Sosok-Sosok Ini: Gak Ada Mencabut Laporan

Lanjutkan Proses Hukum Para Haters, Ternyata Keputusan Dewi Perssik Masih Bergantung Pada Sosok-Sosok Ini: Gak Ada Mencabut Laporan

| Selasa, 15 November 2022 | 21:20 WIB

Dewi Perssik Ingatkan Tentang Undang-Undang ITE kepada Haters, Ingin Viral Tidak Jadi Alasan: Bukan Wajar yah Pak...

Dewi Perssik Ingatkan Tentang Undang-Undang ITE kepada Haters, Ingin Viral Tidak Jadi Alasan: Bukan Wajar yah Pak...

| Kamis, 10 November 2022 | 12:22 WIB

Bukan Masalah Hati dan Perasaan, Dewi Perssik Bawa Nama Keluarga Besar sebagai Alasan Melanjutkan Proses Hukum Para Haters

Bukan Masalah Hati dan Perasaan, Dewi Perssik Bawa Nama Keluarga Besar sebagai Alasan Melanjutkan Proses Hukum Para Haters

| Kamis, 10 November 2022 | 11:51 WIB

Terkini

Tarik Tunai GoPay di ATM BRI dan CRM, Solusi Praktis Tanpa Kartu

Tarik Tunai GoPay di ATM BRI dan CRM, Solusi Praktis Tanpa Kartu

Bogor | Jum'at, 17 April 2026 | 19:21 WIB

Series 12 IPA 4 Resmi Diproduksi WeTV, Bagaimana Junior Roberts Ubah Penampilan Jadi Anak SMA?

Series 12 IPA 4 Resmi Diproduksi WeTV, Bagaimana Junior Roberts Ubah Penampilan Jadi Anak SMA?

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 19:20 WIB

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB

Kolaborasi Keren BRI dan GoPay: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM dan CRM

Kolaborasi Keren BRI dan GoPay: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM dan CRM

Bali | Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB

Pamit Beli Nasi, Remaja 12 Tahun di OKI Ditemukan Tewas dengan Belasan Luka Tusuk

Pamit Beli Nasi, Remaja 12 Tahun di OKI Ditemukan Tewas dengan Belasan Luka Tusuk

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 19:14 WIB

19 Ribu ATM dan CRM BRI Dukung Tarik Tunai GoPay Tanpa Kartu

19 Ribu ATM dan CRM BRI Dukung Tarik Tunai GoPay Tanpa Kartu

Lampung | Jum'at, 17 April 2026 | 19:10 WIB

5 Bedak Padat Tahan Air dan Keringat Agar Makeup Tetap Flawless Saat Cuaca Panas

5 Bedak Padat Tahan Air dan Keringat Agar Makeup Tetap Flawless Saat Cuaca Panas

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 19:10 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:09 WIB

3 Negara Antre Lawan Timnas Indonesia FIFA Matchday Juni 2026, Erick Thohir Segera Kontrak Resmi

3 Negara Antre Lawan Timnas Indonesia FIFA Matchday Juni 2026, Erick Thohir Segera Kontrak Resmi

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 19:05 WIB

Semalam Malas Nikah, Pagi Malah Ingin: Bagaimana FYP TikTok Mengacak Standar Kebahagiaan Kita

Semalam Malas Nikah, Pagi Malah Ingin: Bagaimana FYP TikTok Mengacak Standar Kebahagiaan Kita

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 19:05 WIB