SuaraBandungBarat.id - NIK KTP kamu mendapatkan Set Top Box (STB) gratis jika nama terdaftar di link cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Pemerintah telah resmi menonaktifkan tv analog di beberapa wilayah Indonesia secara bertahap.
Untuk wilayah Bandung, Jawa Bara, siaran TV analog dimatikan sejak 3 Desember 2022 lalu.
Namun jangan terburu-buru untuk membeli set top box. Sebab pemerintah akan membagikan STB gratis kepada masyarakat yang berhak.
Nah, bisa jadi kamu adalah salah satu penerima STB gratis dari pemerintah melalui Kominfo.
Pembagian STB gratis ini tentu tidak sembarangan/ Hanya keluarga tertentu sajalah yang diberikan.
Untuk mengecek apakah kamu kebagian STB gratis bisa dicek secara online melalui link resmi cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Syarat Penerima STB Gratis
1. Warga kurang mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
2. Mempunyai KTP
3. Mempunyai televisi
4. Berada di wilayah ASO (Wilayah penghentian siaran TV analog)
Cara Cek Penerima STB Gratis:
Pertama, silahkan siapkan hp atau laptop yang sudah terkoneksi internet.
Kedua, buka mesin pencari seperti Google.