SuaraBandungBarat.id - Sidang Roy Suryo terkait kasus meme stupa yang mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang Roy Suryo tersebut berkaitan dengan suatu hal yang belum selesai.
Penundaan tersebut disampaikan Hakim Martin Ginting pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Kartika mengungkapkan alasannya.
Dwi beralasan bahwa dirinya ingin memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya.
"Kami JPU menyampaikan penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022,” terang Dwi yang dikutip dari pmjnews.com pada Selasa (13/12/2022).
Dwi juga berharap agar majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa dapat memaklumi apa yang menjadi alasan penundaan sidang tersebut.
Sidang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2022, Dwi berharap masih ada tenggat waktu yang diizinkan.
“Mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," sambungnya.
Dengan penjelasan Dwi, hakim tidak menampik permohonannya dan memberikan waktu sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Baca Juga: Sulawesi Tenggara Ditargetkan Masuk Ekosistem Baterai EV, Jadi Bagian Hilirasi Nikel
Hakim menjelaskan bahwa ada suatu hal yang belum selesai, maka dari itu tetap berkomitmen sesuai keputusan sebelumnya.
Hakim juga memaparkan bahwa satu minggu setelah tuntutan, baru pembelaan, baik pribadi maupun secara tim kuasa.
"Karena ada satu hal teknis belum selesai jadi dengan demikian kita tetap komitmen bahwa satu minggu setelah tuntutan, baru pembelaan, baik pribadi maupun secara tim kuasa," tandasnya.(*)
Sumber: pmjnews.com