bandungbarat

Geram dengan Perbuatan Dito Mahendra, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Berkata Tegas Soal Marwah Institusi Kejaksaan

bandungbarat Suara.Com
Senin, 19 Desember 2022 | 20:36 WIB
Geram dengan Perbuatan Dito Mahendra, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Berkata Tegas Soal Marwah Institusi Kejaksaan
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid beri pesan tegas kepada Dito Mahendra. (Tangkap layar Youtube Intens Investigasi)

SuaraBandungBarat.id - Sidang lanjutan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada hari ini, Senin (19/12/2022).

Pada sidang kali ini, Niki kembali merasa kecewa karena lagi-lagi Dito Mahendra sebagai pelapor tidak hadir di pengadilan.

Bahkan Niki dikabarkan ngamuk di persidangan hingga membanting mikrofon dan berkas di ruangan sidang tersebut.

Menanggapi sikap Dito Mahendra yang tidak hadir lagi di persidangan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid berkata tegas.

Fahmi mengatakan bahwa apa yang dilakukan Dito merupakan pelecehan terhadap Lembaga Yudikatif serta jaksa sendiri.

"Kalo saya melihat ini sebuah bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif, termasuk juga melecehkan jaksa penuntut umum," ujar Fahmi yang dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi pada Senin (19/12/2022).

Lebih lanjut Fahmi mengungkapkan jika pihak majelis hakim sudah menjelaskan bahwa sakitnya Dito tidak bisa menghambat aktivitasnya.

Maka dari itu tidak ada alasan lagi bagi Dito untuk tidak hadir ke persidangan tanggal 29 nanti.

"Sakitnya sudah dijelaskan bukan sakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa melakukan aktivitas, itu sudah dijelaskan majelis hakim," sambungnya.

Baca Juga: Daftar Promo Telkomsel di Libur Nataru

Menurut Fahmi, majelis hakim menganggap bahwa sakit yang diderita Dito tidak parah sehingga harus dibawa paksa.

"Majelis hakim menganggap bahwa ini sakitnya adalah sakit-sakitan, makanya diperintahkan bawa paksa pada tanggal 29," ungkap Fahmi.

Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Dito karena semua itu untuk menjaga marwah institusi kejaksaan yang dibuat main-main.

"Tidak ada alasan lagi, ini juga untuk menjaga marwah dari pada institusi kejaksaan yang dibuat main-main seperti ini," tuturnya.

Fahmi juga menegaskan bahwa tidak ada satupun orang yang boleh mempermainkan sebuah lembaga negara.

"Tidak boleh seperti ini, tidak ada satupun orang yang bisa mempermainkan sebuah lembaga negara, termasuk saksi," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI