SuaraBandungBarat.id- Polemik terkait Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proposional tertutup menjadi perbincangan beberapa kalangan. Ada yang setuju dan banyak juga yang menolak.
Lalu, apakah arti dari pemilihan dengan sistem proposional tertutup dan terbuka?
Sistem Pemilu Proposional Tertutup
Sistem Pemilu proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang di mana nantinya pemilih itu hanya dapat memilih partai politik saja secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat atau orangnya.
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sistem Pemilu proporsional terbuka adalah nantinya, pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia di salah satu parpol.
Ada beberapa partai yang menolak terkait perbincangan ini, setidaknya ada delapan partai politik resmi menyatakan menolak pemilihan umum atau Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Kedelapan parpol tersebut adalah partai PPP, PAN, PKS, Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra, dan partai Golkar.
Pemilu proporsional tertutup dinilai memiliki kelebihan untuk partai, karena partai politik bisa kuat melalui Kaderisasi, para kader potensial bisa diberikan kesempatan yang lebih luas dan bisa menekan potensi money politic.
Adapun kekurangan dari sistem proporsional tertutup yakni bisa mengurangi intensitas interaksi antara kader partai dengan pemilih apalagi bagi partai kecil dan baru peserta pemilu.
Sedangkan sistem Pemilu proporsional terbuka memliki kekurangan karena bisa melemahkan partai politik karena mengedepankan figurnya bukan partai politiknya. sehingga visi misi partai terlupakan dan hanya mendapatkan perhatian dari pemilih untuk calon yang diusung.
Sementara untuk kelebihannya intensitas interaksi pemilih dan kader politik lebih banyak, pemilih dapat memilih langsung calon pilihannya sendiri, dan membuka ruang bagi partai baru untuk berkontestasi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri perdagangan sekaligus ketua Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dirinya menolak keras wacana tersebut.
"PAN menolak keras wacana pemilu sistem proporsional tertutup karena telah diuji Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008. Sistem pemilu terbuka sesuai putusan MK tersebut telah dilaksanakan pada pemilu tahun 2009, 2014, dan 2019 berjalan dengan baik,” kata Zulhas dikutip dari Antara.
Zulhas dalam wawancara Close The Door kemudian menambahkan bahwa sistem yang saat ini dianut dalam pemilu juga belum bisa secara maksimal dilakukan dengan baik, namun kenapa harus dirubah menjadi sistem proposional tertutup. Seharusnya bisa semakin hari semakin baik.