Tak Disangka, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Terduga agar Eksekusi Brigadir J Makin Mudah

bandungbarat

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:01 WIB
Tak Disangka, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Terduga agar Eksekusi Brigadir J Makin Mudah
Ferdy Sambo lakukan hal tak terduga sebelum eksekusi Brigadir J. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Kejahatan terdakwa Ferdy Sambo diungkapkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan hari ini.

Pada sidang hari ini (17/1/2023), Jaksa menyebutkan terkait hal tak terduga yang dilakukan Ferdy Sambo sebelum beraksi.

Diketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Jaksa sebelum eksekusi tersebut dilakukan, Ferdy Sambo sengaja mengamankan senjata milik Brigadir J.

Jaksa menuturkan bahwa perintah tersebut bertujuan untuk memuluskan pengeksekusian Brigadir J di Rumah Duren Tiga’ pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” ujar jaksa yang dikutip dari pmjnews.com pada Selasa (17/1/2023).

Tidak hanya itu, Sambo juga disebut telah memberikan perintah kepada Bharada E untuk mengamankan senjata milik Brigadir J di mobil.

Setelah itu, senjata yang sudah diamankan tersebut menurut jaksa selanjutnya diminta untuk diberikan kepada Sambo.

“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” ucap Jaksa.

Terkait kasusnya, disebutkan juga bahwa Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecewa Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Kecewa Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 14:45 WIB

Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Maupun Pemaaf

Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Maupun Pemaaf

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 14:24 WIB

Sempat Jadi Perdebatan, Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan dan Tembak Yosua sampai Tewas

Sempat Jadi Perdebatan, Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan dan Tembak Yosua sampai Tewas

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 14:18 WIB

6 Hal yang Membuat Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Meski Sudah Minta Maaf

6 Hal yang Membuat Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Meski Sudah Minta Maaf

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap

Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap

Bekaci | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:02 WIB

BI Rate Naik Lagi 25 bps, Jadi 5,50 Persen

BI Rate Naik Lagi 25 bps, Jadi 5,50 Persen

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:02 WIB

Kawasaki Brusky vs 3 Kompetitor Motor Matic 125cc, Mending Mana?

Kawasaki Brusky vs 3 Kompetitor Motor Matic 125cc, Mending Mana?

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:02 WIB

Verdonk hingga Nathan Tjoe-A-On Terancam! Wingback Muda Diprediksi Bersinar di Piala Asia 2027

Verdonk hingga Nathan Tjoe-A-On Terancam! Wingback Muda Diprediksi Bersinar di Piala Asia 2027

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:00 WIB

Fallen Petals: Novel Iyamisu dengan Plot Twist Berlapis

Fallen Petals: Novel Iyamisu dengan Plot Twist Berlapis

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:00 WIB

Pesan Presiden Portugal untuk Cristiano Ronaldo Cs: Menangkan Piala Dunia untuk Diogo Jota

Pesan Presiden Portugal untuk Cristiano Ronaldo Cs: Menangkan Piala Dunia untuk Diogo Jota

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:59 WIB

Rekonstruksi Kasus Day Care Little Aresha Jogja, Orangtua Emosi Maki-maki Para Pelaku

Rekonstruksi Kasus Day Care Little Aresha Jogja, Orangtua Emosi Maki-maki Para Pelaku

Video | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:57 WIB

7 Sayuran yang Paling Mudah Ditanam di Rumah, Sehat dan Hemat In This Economy

7 Sayuran yang Paling Mudah Ditanam di Rumah, Sehat dan Hemat In This Economy

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:57 WIB

Gegara Rupiah Keok, Bank Indonesia Mendadak Naikkan BI-Rate Jadi 5,50%

Gegara Rupiah Keok, Bank Indonesia Mendadak Naikkan BI-Rate Jadi 5,50%

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:57 WIB

Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim

Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:55 WIB