SuaraBandungBarat.id - Kejahatan terdakwa Ferdy Sambo diungkapkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan hari ini.
Pada sidang hari ini (17/1/2023), Jaksa menyebutkan terkait hal tak terduga yang dilakukan Ferdy Sambo sebelum beraksi.
Diketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Jaksa sebelum eksekusi tersebut dilakukan, Ferdy Sambo sengaja mengamankan senjata milik Brigadir J.
Jaksa menuturkan bahwa perintah tersebut bertujuan untuk memuluskan pengeksekusian Brigadir J di Rumah Duren Tiga’ pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” ujar jaksa yang dikutip dari pmjnews.com pada Selasa (17/1/2023).
Tidak hanya itu, Sambo juga disebut telah memberikan perintah kepada Bharada E untuk mengamankan senjata milik Brigadir J di mobil.
Setelah itu, senjata yang sudah diamankan tersebut menurut jaksa selanjutnya diminta untuk diberikan kepada Sambo.
“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Sosok Arif Putra Wicaksono, Caketum PSSI "Kelas Internasional" Bisa Jadi Lawan Berat Erick Thohir
Terkait kasusnya, disebutkan juga bahwa Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)