YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

Bella | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]
  • Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengkritik reformasi militer yang mandek akibat peradilan militer yang melindungi oknum TNI dari pidana.
  • Revisi UU Peradilan Militer tertunda sejak tahun 2000, mengakibatkan penanganan kasus pidana umum oleh oknum TNI tidak transparan.
  • YLBHI mendesak Presiden dan Panglima TNI segera merevisi undang-undang serta mengevaluasi penyidikan kasus pidana agar berjalan adil.

Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, melontarkan kritik tajam terhadap mandeknya agenda reformasi militer di Indonesia.

Menurutnya, sistem peradilan militer saat ini telah bertransformasi menjadi “mesin impunitas” yang melindungi oknum anggota TNI dari jeratan hukum yang adil, terutama dalam kasus-kasus pidana umum.

Isnur menegaskan bahwa salah satu agenda penting yang terus tertunda sejak era Reformasi adalah revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer. Padahal, mandat tersebut telah tertuang dalam TAP MPR VII/2000 dan UU Pertahanan.

"Bolongnya atau salah satu yang belum selesai dan selalu ditunda-tunda agenda reformasi militer adalah Peradilan Militer. Ketika reformasi terjadi, TAP MPR VII tahun 2000 memandatkan Pasal 3 ayat 4, kalau ada pidana umum yang dilakukan TNI, ya pembunuhan kepada sipil ini pidana umum, bukan persoalan disiplin militer," ujar Isnur, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara pelanggaran disiplin militer dan pidana umum. Menurutnya, tindak pidana seperti pembunuhan, pembakaran, hingga penyiraman air keras merupakan ranah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, peradilan militer seharusnya hanya mengurusi persoalan internal prajurit, seperti desersi atau pembangkangan perintah dalam situasi perang.

Jeratan Undang-Undang Kedaluwarsa

Isnur juga menyoroti Pasal 74 UU TNI Tahun 2004 yang hingga kini masih menjadi celah hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa sebelum UU Peradilan Militer (UU No. 31 Tahun 1997) direvisi, aturan lama tetap berlaku.

"Sedangkan Undang-Undang 31 1997 dulunya adalah Undang-Undang yang sangat tidak sesuai dengan seluruh konstruksi undang-undang kita," tegasnya.

Dampaknya, menurut Isnur, banyak kasus pidana yang melibatkan oknum TNI berakhir tidak transparan. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai gambaran lemahnya penegakan hukum.

Kritik Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Dalam kasus tersebut, Isnur menilai penyidik mengabaikan standar prosedur hukum acara pidana.

Ia membeberkan sejumlah kejanggalan, mulai dari lokasi kejadian yang tidak dipasang garis polisi, hingga saksi-saksi kunci dan bukti CCTV yang tidak diperiksa.

"Standarnya kalau ada sebuah lokasi diduga sebagai titik tempat kejahatan, disegel dong, dikasih police line. Standar, kok nggak dilakukan? Ya saksi-saksi yang lain misalnya YLBHI yang tempat untuk direkam para pelaku menunggu, kan YLBHI sebagai saksi di situ yang memiliki CCTV, kok nggak ditanya?" ujarnya.

Desakan kepada Presiden dan Panglima

Menyikapi kebuntuan tersebut, YLBHI mendesak pemegang otoritas tertinggi, mulai dari Presiden, Kapolri, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), hingga Panglima TNI untuk mengambil langkah konkret.

Adapun desakan tersebut antara lain menghentikan dan mengevaluasi proses peradilan yang sedang berjalan serta membuka kembali fakta secara transparan. Selain itu, pemerintah juga diminta segera merevisi UU Peradilan Militer.

"Kita harus bisa mendesak hentikan peradilannya, stop peradilannya itu dulu, buka lagi dan ungkapkan fakta secara terang benderang. Dan yang kedua, teruskan mandat TAP MPR soal TNI, revisi Undang-Undang Peradilan Militer," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:57 WIB

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:57 WIB

Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil

Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:37 WIB

Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara

Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:54 WIB

Panglima TNI, Gatot Nurmantyo hingga Agum Gumelar Kumpul di Kantor Menhan Sjafrie, Ada Agenda Apa?

Panglima TNI, Gatot Nurmantyo hingga Agum Gumelar Kumpul di Kantor Menhan Sjafrie, Ada Agenda Apa?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 10:54 WIB

ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!

ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:07 WIB

Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel

Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:05 WIB

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB

Viral! Oknum TNI AD Diduga Teror Warga di Malang, Bawa Parang dan Terekam CCTV

Viral! Oknum TNI AD Diduga Teror Warga di Malang, Bawa Parang dan Terekam CCTV

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 12:20 WIB

Terkini

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:27 WIB