bandungbarat

Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Lebih Ringan dari Bharada E Netizen: Kecewa Berat!

bandungbarat Suara.Com
Rabu, 18 Januari 2023 | 19:00 WIB
Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Lebih Ringan dari Bharada E Netizen: Kecewa Berat!
Simpulkan Kasus Pembunuhan Brigadir J Karena PerselingkuhanAntara Putri Candrawathi dan Yosua, Berikut Alasan Jaksa Penuntut Umum (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidac,ng pembacaan tuntutan di  Pengadilan Negeri n Selatan, Rabu (18/01/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya. 

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti bersalah karena turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dilakukan bersama suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Baharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Pasal 340 berbunyi: 

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. 

Pasca pembacaan tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Putri Candrawathi akan lakukan pembelaan atau pledoi. 

Potongan video pembacaan tuntutan tersebar di media sosial, ragam komentar netizen memenuhi unggahan video tersebut. 

Baca Juga: Difitnah Nikita Mirzani Main Dukun, Maharani Kemala Gemetar saat Klarifikasi

"Kecewa banget cuma 8 tahun, " ujar akun bernama @Amelia 

Selain itu beberapa juga berkomentar tentang mirisnya penegakkan hukum di Indonesia. 

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah dituntut 8 tahun penjara. Sementata Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, kemudian Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.(*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI