Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami

Rabu, 18 Januari 2023 | 18:47 WIB
Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E atau Richard Eliezer turut disesalkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, tuntutan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tidak sesuai harapan LPSK yang merujuk pada status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, Richard telah menunjukkan komitmennya sebagai JC. Salah satunya, berkomitmen untuk mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, itu di luar harapan kami," kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Kata Susi, dalam Undang-Undang Perlindugan Saksi dan Korban Pasal 10 A tertuang tuntutan hukuman kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara. Tuntutan dalam pasal tersebut yakni pidana paling ringan dari pasal yang didakwakan.

"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," jelas Susi.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut jika Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatannya Menimbulkan Keresahan dan Kegaduhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI