bandungbarat

Hengky Kurniawan Sambut Baik Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi Sembilan Tahun

bandungbarat Suara.Com
Rabu, 18 Januari 2023 | 19:00 WIB
Hengky Kurniawan Sambut Baik Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi Sembilan Tahun
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan saat ditemui beberapa waktu lalu (Hendra H Rusdaya)

SuaraBandungBarat.id- Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menyambut baik dengan adanya usulan para kepala desa se-Indonesia terkait revisi undang-undang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung usulan tersebut lantaran membangun desa membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Kalau saya sih prinsipnya mendukung saja. Artinya saya selalu mencoba berpikir positif bahwa setiap pemimpin itu baik di level Kabupaten atau Desa itu memiliki keinginan untuk mensejahterakan masyarakatnya,” katanya, Rabu (18/1/2023).

Ia menambahkan, dengan memiliki waktu yang lebih pajang tentu capaian program yang direalisasikan untuk masyarakat bisa lebih maksimal.

“Jadi dengan masa yang lebih panjang yaitu sembilan tahun, jadi masa pengabdian kepala desa juga kepada masyarakat lebih panjang,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, membangun sebuah desa dan juga mensejahterakan masyarakat membutuhkan waktu yang panjang terutama dalam merealisasikan program.

“Untuk membangun desanya kemudian untuk mensejahterakan masyarakatnya juga memiliki waktu yang panjang sehingga bisa merealisasikan programnya. Program yang memang perlu waktu, juga ada prosesnya,” katanya.

Selain itu, kata Hengky, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun juga dapat meminimalisir gesekan di kalangan masyarakat efek dari kontestasi Pilkades. Artinya dengan masa waktu yang diperpanjang Sembilan tahun masyarakat sendiri tidak sering merasakan ketegangan atau dinamika kontestasi Pilkades di wilayahnya.

“Kemudian juga kalau melihat kontestasi kepala desa itu kadang gesekannya cukup keras antar pendukung. Kadangkala di desa itu terpecah malahan ada yang misalnya ga jadi mengambil apa yang sudah diberikan,” katanya.

Baca Juga: Difitnah Nikita Mirzani Main Dukun, Maharani Kemala Gemetar saat Klarifikasi

Sementara itu, jika kepala desa tersebut kurang maksimal dalam menjalankan amanatnya tentu masyarakat bisa menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung.

“Terkait kinerja kades, sebenernya menurut saya kalau memang kades itu betul-betul kinerjanya sangat buruk itu bisa mengusulkan atau menyampaikan aspirasinya ke kementerian desa. Sehingga ada tindakan atau evaluasi dari pusat,” tandasnya

Seperti diketahui, ribuan kepala desa (Kades) dari berbagai penjuruIndonesia berunjuk rasa ke di Gedung DPR/MPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Mereka mendesak DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 tentang Desa agar masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI