SuaraBandungBarat.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo disebut sebagai eksekutor.
Diketahui juga bahwa Bharada E ini diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menmbak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Karena Bharada E menjalankan perintah tersebut,
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan terhadap Bharada E sudah sesuai.
Menurut Kejagung, seharusnya Bharada E bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.
Menurutnya, Bharada E sudah melaksanakan perintah yang salah, aka dari itu harus dipidana.
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," Kata Fadil Zumhana yang dikutip dari pmjnews.com pada Sabtu (21/1/2023).
Selain itu, menurut Fadil bahwa tindakan penembakan itu syah di mata hukum sesuai pasal 51 KUHP yang ditujukan untuk eksekutor terpidana mati.
Namun menurut rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan, terungkap bahwa ada menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, yakni Ricky Rizal.
Baca Juga: Wasekjen PBB Soroti Pelanggaran Hak Perempuan Saat Bertemu Taliban
Maka dari itu, Fadil menyebutkan bahwa Bharada E juga seharusnya bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Karena ha tersebut tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan seseorang.
"Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada," imbuhnya.(*)