SuaraBandungBarat.id - Kuat Ma’ruf resmi divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Hakim Tinggi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Hakim menilai bahwa Kuat Ma’ruf tidak kooperatif saat menjalankan proses persidangan perencanaan pembunuhan Yosua Hutabarat.
Kuat Ma’ruf sering kali berperilaku tidak sopan pada saat proses persidangan berlangsung.
Pernyataan persidangan yang diberikan oleh Kuat Ma’ruf juga terkesan berbelit belit dan tidak dapat mengungkapkan fakta persidangan.
Selain itu hakim menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf menjelaskan bahwa kliennya merasa sedih atas putusan hakim tersebut.
“Dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi tidak tau menau akan peristiwa tersebut, dan hal itu yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum," jelasnya.
Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum selanjutnya karena mereka merasa bahwa putusan tersebut tidak adil.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf kemudiang menyatakan banding atas putusan 15 tahun yang diberikan hakim kepada kliennya.
Baca Juga: Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!
“Oleh karena itu kami, dengan ini menyampaikan ke Pengadilan Neger Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding," sambungnya.
Mengenai perilaku Kuat Ma’ruf saat dipersidangan yang dianggap hakim tidak serius dan tidak sopan, tim kuasa hukum berpendapat bahwa Kuat Ma’ruf tidak terbukti berperilaku sebagaimana yang disampaikan hakim.
“Ini hal yang mengada-ngada, tidak ada satupun tindakan atau perilaku dari Kuat Ma’ruf yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan. Semuanya patuh,” tambah kuasa hukum Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf sendiri beberapa waktu lalu sempat viral saat melakukan ekspresi tangan membentuk love atau sarangheyo, sehingga mengundang amarah netizen yang menganggap bahwa dirinya terkesan menyepelekan kasus pembunuhan ini.
Namun kuasa hukum berdalih bahwa yang dilakukan kliennya tersebut bukan pada saat sidang berlangsung, dan juga Majelis Hakim tidak ada pada saat Kuat melakukan hal tersebut. (*)
Sumber: Youtube Kompas TV
Kontributor: Aleksander