Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK, Apakah Bisa Mendapatkan Tunjangan dan Bisa Naik Jabatan? Ternyata Inilah Perbedaannya

bandungbarat | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 09:53 WIB
Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK, Apakah Bisa Mendapatkan Tunjangan dan Bisa Naik Jabatan? Ternyata Inilah Perbedaannya
ILustrasi Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK, Apakah Bisa Mendapatkan Tunjangan? Ternyata Inilah Perbedaannya(Dok. Sekerariat Kabinet)

SuaraBandungBarat.id - Apa sih bedanya PNS dan PPPK, apakah bisa mendapatkan tunjangan? ternyata inilah perbedaanya.

Banyak orang yang masih bertanya-tanya terkait perbedaan PNS dan PPPK. Pasalnya, secara sekilas terlihat sama. Namun rupanya ada perbedaan.

Lantas apa sih bedanya PNS dan PPPK? simak di sini.

PNS dan PPPK adalah dua jenis karyawan yang bekerja di sektor publik di Indonesia. Meskipun keduanya merupakan karyawan pemerintah, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, baik dari segi status kepegawaian, hak dan kewajiban, maupun aspek lainnya. 

Status Kepegawaian

Perbedaan yang paling mendasar antara PNS dan PPPK adalah status kepegawaian.

PNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang status kepegawaianya diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang status kepegawaianya diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2019 tentang ASN dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PNS merupakan karyawan pemerintah yang telah lulus seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan diangkat menjadi PNS berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari pejabat yang berwenang.

Sedangkan, PPPK merupakan karyawan pemerintah yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja, yang dapat berupa kontrak kerja, tugas belajar, atau magang.

Hak dan Kewajiban

Perbedaan selanjutnya antara PNS dan PPPK terletak pada hak dan kewajiban.

PNS memiliki hak-hak yang lebih lengkap dan lebih jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti hak atas gaji, tunjangan, cuti, pensiun, dan lain sebagainya.

PNS juga memiliki kewajiban untuk mematuhi disiplin kerja, menjaga integritas, serta tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, hak dan kewajiban PPPK tidak sejelas hak dan kewajiban PNS, karena PPPK masih merupakan jenis karyawan yang relatif baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

16 Syarat dan Cara Daftar Pegawai IKN Non-PNS, Tersedia Hampir Semua Jurusan

16 Syarat dan Cara Daftar Pegawai IKN Non-PNS, Tersedia Hampir Semua Jurusan

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:34 WIB

3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin

3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin

Lampung | Selasa, 21 Februari 2023 | 14:12 WIB

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:03 WIB

Terkini

Perwira Polda Sumut Kompol DK Dipecat Usai Viral Kasus Vape Narkoba

Perwira Polda Sumut Kompol DK Dipecat Usai Viral Kasus Vape Narkoba

Sumut | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:50 WIB

Review His & Hers: Kisah Pasangan yang Terjebak dalam Lingkaran Konflik!

Review His & Hers: Kisah Pasangan yang Terjebak dalam Lingkaran Konflik!

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:50 WIB

Profil Timnas Australia: Langganan Turnamen Siap Jadi Pengacau di Piala Dunia 2026

Profil Timnas Australia: Langganan Turnamen Siap Jadi Pengacau di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:47 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menjemput Kelezatan Rendang Kuah Hitam Autentik di RM Pak Haji Munir Jambi

Menjemput Kelezatan Rendang Kuah Hitam Autentik di RM Pak Haji Munir Jambi

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:37 WIB

Film Pendek Anime Shiranui Garapan Studio Your Name Ungkap 3 Seiyuu Utama

Film Pendek Anime Shiranui Garapan Studio Your Name Ungkap 3 Seiyuu Utama

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:37 WIB

Berapa Lama Cas Motor Listrik dari 0 Sampai 100 Persen? Ini Estimasinya

Berapa Lama Cas Motor Listrik dari 0 Sampai 100 Persen? Ini Estimasinya

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:37 WIB

Seberapa Penting Asuransi Perjalanan di Era Serba Mobile? Ini Penjelasannya

Seberapa Penting Asuransi Perjalanan di Era Serba Mobile? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:33 WIB

Kompany Tegaskan Bayern Munich Tak Kalah Kualitas dari PSG Meski Gagal ke Final

Kompany Tegaskan Bayern Munich Tak Kalah Kualitas dari PSG Meski Gagal ke Final

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:32 WIB