Ditolak Datang pada Piala Dunia U-20, Berikut Aturan Pemerintah Terkait Hubungan Indonesia dan Israel

bandungbarat

Kamis, 16 Maret 2023 | 06:15 WIB
Ditolak Datang pada Piala Dunia U-20, Berikut Aturan Pemerintah Terkait Hubungan Indonesia dan Israel
Trofi Piala Dunia u-20 yang akan diselenggarakan di Indonesia. (KIM Doo-Ho/AFP)

SuaraBandungBarat.id - Kedatangan tim Nasional Israel ke Indonesia pada pagelaran Piala Dunia U-20 banyak menuai penolakan dari berbagai macam pihak. dari mulai masyarakat personal hingga organisasi - organisai keagaman ikut menolak datangnya tim nasional Israel ke Indonesia. 

Penolakan tim Nasional israel untuk datang ke Indonesia bukan sesuatu yang tidak berdasar, melainkan karena hubungan diplomatik kedua negara antara Indonesia dan Israel diatur dalam perundang - undangan. 

Peraturan yang mengatur hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2019 Bab X, tentang Panduan umum hubungan luar negeri oleh Pemerintah Daerah. 

Dalam peraturan itu bahwa sanya hubungan antara Republik Indonesia dengan Israel adalah  sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Kemudian, dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku : 

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesi dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politik terhadap Israel;

baca juga

e. kunjungan warga Israel ke Indonesaia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementrian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jendral Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok. (*)

Sumber : Instagram/@box2boxbola

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

15 Pemain Burundi Main di Eropa, Patut Diwaspadai Timnas Indonesia

15 Pemain Burundi Main di Eropa, Patut Diwaspadai Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 15 Maret 2023 | 22:50 WIB

Thomas Doll: Pemain Persija Menurun Setelah Kembali dari Timnas Indonesia U-20

Thomas Doll: Pemain Persija Menurun Setelah Kembali dari Timnas Indonesia U-20

Bola | Rabu, 15 Maret 2023 | 20:58 WIB

Daftar 15 Air Mineral di Indonesia: Ada Aqua, Ades Hingga Crystalin

Daftar 15 Air Mineral di Indonesia: Ada Aqua, Ades Hingga Crystalin

Bandungbarat | Rabu, 15 Maret 2023 | 20:30 WIB

Terkini

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Sumbar | Selasa, 15 September 2026 | 18:05 WIB

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:59 WIB

Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 17:57 WIB

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 17:53 WIB

Komdigi Rilis 22 Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Orangtua Perlu Waspada

Komdigi Rilis 22 Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Orangtua Perlu Waspada

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:52 WIB

×