Ditolak Datang pada Piala Dunia U-20, Berikut Aturan Pemerintah Terkait Hubungan Indonesia dan Israel

bandungbarat Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 06:15 WIB
Ditolak Datang pada Piala Dunia U-20, Berikut Aturan Pemerintah Terkait Hubungan Indonesia dan Israel
Trofi Piala Dunia u-20 yang akan diselenggarakan di Indonesia. (KIM Doo-Ho/AFP)

SuaraBandungBarat.id - Kedatangan tim Nasional Israel ke Indonesia pada pagelaran Piala Dunia U-20 banyak menuai penolakan dari berbagai macam pihak. dari mulai masyarakat personal hingga organisasi - organisai keagaman ikut menolak datangnya tim nasional Israel ke Indonesia. 

Penolakan tim Nasional israel untuk datang ke Indonesia bukan sesuatu yang tidak berdasar, melainkan karena hubungan diplomatik kedua negara antara Indonesia dan Israel diatur dalam perundang - undangan. 

Peraturan yang mengatur hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2019 Bab X, tentang Panduan umum hubungan luar negeri oleh Pemerintah Daerah. 

Dalam peraturan itu bahwa sanya hubungan antara Republik Indonesia dengan Israel adalah  sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Kemudian, dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku : 

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesi dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politik terhadap Israel;

Baca Juga: Garang Bareng Barito Putera, RD Puji Habis Gustavo Tocantins

e. kunjungan warga Israel ke Indonesaia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementrian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jendral Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok. (*)

Sumber : Instagram/@box2boxbola

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI