SuaraBandungBarat.id - Bagi seorang pasangan suami istri bersenggama adalah hal yang lumrah untuk dilakukan, namun ketika dalam keadaan berpuasa di bulan ramadhan hal tersebut dilarang oleh Allah. Bagaimana jika seorang pasangan suami istri melakukan hubungan tetapi hanya secuil dan tidak mengeluarkan air mani, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak? Begini penjelasannya.
Menurut Buya Yahya seorang suami yang memasukan kemaluannya kepada istri walau hanya sebentar dan tidak mengeluarkan air kenikmatan dapat membatalkan puasa dii bulan ramadhan.
" Cukup bersenggama, seorang suami memasukan kemaluannya ke istri walau pun sebentar lalu ditarik, itu membatalkan puasa walau tidak mengeluarkan air mani, " jelasnya dikutip dari Youtube Al-Bahjah, Senin, (27/03/2023).
Kemudian ia menjelaskan ukuran mengenai seorang suami batal puasanya ketika sudah memasukan bagian kepala kemaluan kedalam area sensitif istrinya.
" Ukuran membatalkan puasa bagi seorang suami itu sederhana, jika seorang suami sudah memasukan semua wilayah kemaluannya ke wilayah wanita tidak harus semua itu batal puasanya, " ungkapnya.
Lalu Buya Yahya menambahkan jika ukuran seorang istri batal puasa di bulan ramadha karena bersenggama adalah ketika area sensitifnya dimasuki oleh kemaluan suaminya, namun jika suami hanya sekedar menyentuh serta mencium itu tidak membatalkan puasa.
" Bagi seorang wanita berbeda, tapi ketika kemasukan (kemaluan suami) sedikit saja itu sudah batal. Dicium suami tidak membatalkan puasa, termasuk suami memegang wilayahmu tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, asalkan jemarinya tidak dimasukan, jika jemarinya dimasukan dan anda (perempuan) membiarkannya, maka batal puasanya. " tandasnya. (*)
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV