suarabandungbarat.id - Agnes Gracia hari ini menjalani sidang diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bertepatan dengan hari dilangsungkannya sidang perdana terhadap Agnes Gracia, ayah David memberikan peringatan yang buat merinding.
Agnes Gracia tiba di PN Jaksel Rabu (29/3/2023) pukul 09.22 WIB menggunakan baju berwarna kombinasi putih dan merah jambu. Didampingi sejumlah orang, AG datang sambil menutup wajahnya dengan kain berwarna hitam.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan upaya diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Dijelaskanmya, tahapan diversi merupakan tahapan yang harus dilakukan pelaksanaannya sesuai dengan yang termuat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Agendanya musyawarah diversi," ujar Djumyanto dari YouTube Intens Investigasi (28/3/2023).
Agenda musyawarah diversi terhadap Agnes Gracia akan dilakukan di ruang mediasi secara tertutup. Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Diungkapkannya, pihaknya akan menghargai rangkaian proses hukum, namun tegas tetap menolak diversi.
"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi," tulisnya melalui akun Twitter @MellisA_An (*)