Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

bandungbarat

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:19 WIB
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
sidang Irjen Teddy (Tangkap Layar Youtube TVONE)

suarabandungbarat.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, dikutip dari YouTube TV ONE (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Jaksa mengatakan Teddy juga tak mengakui dan terus menyangkal perbuatannya. Selain itu, Teddy juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka persidangan.

Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

baca juga

Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Zodiak yang Cenderung Memancing Mantannya demi Perhatian dan Validasi

4 Zodiak yang Cenderung Memancing Mantannya demi Perhatian dan Validasi

Your Say | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:14 WIB

Beraksi di 15 Tempat, Penjambret Sasar Emak-emak Dibekuk Polisi Pekanbaru

Beraksi di 15 Tempat, Penjambret Sasar Emak-emak Dibekuk Polisi Pekanbaru

Riau | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:12 WIB

Orangtua Wajib Tahu Pubertas Prekoks pada Anak, Apa Saja Dampaknya Bagi Tumbuh Kembang?

Orangtua Wajib Tahu Pubertas Prekoks pada Anak, Apa Saja Dampaknya Bagi Tumbuh Kembang?

Health | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:12 WIB

Istri Daus Mini Ingin Rujuk dan Berhubungan Seks Lagi, Kata Hukum Islam Halal atau Haram ya?

Istri Daus Mini Ingin Rujuk dan Berhubungan Seks Lagi, Kata Hukum Islam Halal atau Haram ya?

Lifestyle | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Puluhan Siswa Keracunan di Turi, Orang Tua Desak Stop MBG Kalau Bikin Anak Jadi Korban

Puluhan Siswa Keracunan di Turi, Orang Tua Desak Stop MBG Kalau Bikin Anak Jadi Korban

Jogja | Senin, 07 September 2026 | 17:02 WIB

Masih Diselimuti Abu Krakatau! PJJ Sekolah di Jakarta Diperpanjang hingga Besok

Masih Diselimuti Abu Krakatau! PJJ Sekolah di Jakarta Diperpanjang hingga Besok

News | Senin, 07 September 2026 | 17:01 WIB

Modus Pinjam Nama Teman, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Diduga Terima Mobil dari Pihak Swasta

Modus Pinjam Nama Teman, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Diduga Terima Mobil dari Pihak Swasta

News | Senin, 07 September 2026 | 17:00 WIB

Sukses Tundukkan PSM Makassar, Bek Persib Bandung Kirim Psywar ke Persija Jakarta

Sukses Tundukkan PSM Makassar, Bek Persib Bandung Kirim Psywar ke Persija Jakarta

Bola | Senin, 07 September 2026 | 17:00 WIB

Kisah Balas Dendam dari Korban Perundungan di Serial Twisted 3: The Sinners

Kisah Balas Dendam dari Korban Perundungan di Serial Twisted 3: The Sinners

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 17:00 WIB

Pemerintah Didesak Tegur Sekolah Bandel yang Abaikan PJJ Saat Erupsi Anak Krakatau

Pemerintah Didesak Tegur Sekolah Bandel yang Abaikan PJJ Saat Erupsi Anak Krakatau

News | Senin, 07 September 2026 | 16:49 WIB

AHY Ingatkan Kekuasaan Ada Batasnya, Golkar: Itu Kode Keras Kesiapan Pilpres 2029

AHY Ingatkan Kekuasaan Ada Batasnya, Golkar: Itu Kode Keras Kesiapan Pilpres 2029

News | Senin, 07 September 2026 | 16:48 WIB

Data Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemerintah Didorong Perkuat Pendataan

Data Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemerintah Didorong Perkuat Pendataan

Video | Senin, 07 September 2026 | 16:48 WIB

Vietnam Waspada! Bocoran Skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Ketar-ketir Tetangga

Vietnam Waspada! Bocoran Skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Ketar-ketir Tetangga

Bola | Senin, 07 September 2026 | 16:47 WIB

Melesat bak Roket! Start dari Posisi Buncit, Aksi Gila Pembalap Indonesia Libas 26 Lawan di Sepang

Melesat bak Roket! Start dari Posisi Buncit, Aksi Gila Pembalap Indonesia Libas 26 Lawan di Sepang

Sport | Senin, 07 September 2026 | 16:45 WIB

×