SuaraBandungBarat.id- Puluhan pengedar narkoba di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibekuk Satnarkoba Polres Cimahi.
Dalam kurun waktu bulan Maret hingga April 2023 setidaknya 23 tersangka pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan jajaran kepolisian.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, dari tangan para tersangka pihaknya berhasil menyita narkoba berbagai jenis.
"Sejumlah barang bukti narkoba yang disita meliputi 4,4 kilogram ganja kering, 79,62 gram sabu-sabu, 66,15 gram tembakau sistetis, serta 1.468 butir obat keras terbatas," katanya, Rabu (12/4/2023).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus pengedaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Cimahi setidaknya menyelamatkan ribuan masyarakat.
"Dari operasi penangkapan para pengedar narkoba ini kita berhasil mencegah dan menyelamatkan ribuan masyarakat dari peredaran gelap narkoba," katanya.
Ia menyebut, dari sejumlah pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut ada beberapa yang menonjol lantaran jumlah barang bukti yang cukup signifikan.
"Satu kasus menonjol terkait peredaran narkoba jenis ganja. Seorang tersangka berinisial OKB diringkus dengan barang bukti ganja seberat 4,4 kilogram," katanya.
"Keuntungan dari mengedarkan ganja tersebut adalah sebesar Rp. 3.000.000 dari setiap transaksi dengan Sdr. OKB, dan pelaku mendapatkan jatah/upah narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket sedang untuk pelaku pakai sendiri," katanya.
Baca Juga: Jessica Iskandar Pamer Operasi Hidung di Korea, Warganet: Operasi Elite, Ekonomi Sulit
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam 4 pasal sekaligus yakni Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Para tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tandasnya. (*)