Polres Cimahi Bekuk Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba

bandungbarat

Rabu, 12 April 2023 | 22:08 WIB
Polres Cimahi Bekuk Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat menunjukkan barang bukti hasil gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (12/4/2023) (Hendra H Rusdaya)

SuaraBandungBarat.id- Puluhan pengedar narkoba di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibekuk Satnarkoba Polres Cimahi.

Dalam kurun waktu bulan Maret hingga April 2023 setidaknya 23 tersangka pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan jajaran kepolisian.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, dari tangan para tersangka pihaknya berhasil menyita narkoba berbagai jenis.

"Sejumlah barang bukti narkoba yang disita meliputi 4,4 kilogram ganja kering, 79,62 gram sabu-sabu, 66,15 gram tembakau sistetis, serta 1.468 butir obat keras terbatas," katanya, Rabu (12/4/2023).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus pengedaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Cimahi setidaknya menyelamatkan ribuan masyarakat.

"Dari operasi penangkapan para pengedar narkoba ini kita berhasil mencegah dan menyelamatkan ribuan masyarakat dari peredaran gelap narkoba," katanya.

Ia menyebut, dari sejumlah pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut ada beberapa yang menonjol lantaran jumlah barang bukti yang cukup signifikan.

"Satu kasus menonjol terkait peredaran narkoba jenis ganja. Seorang tersangka berinisial OKB diringkus dengan barang bukti ganja seberat 4,4 kilogram," katanya.

"Keuntungan dari mengedarkan ganja tersebut adalah sebesar Rp. 3.000.000 dari setiap transaksi dengan Sdr. OKB, dan pelaku mendapatkan jatah/upah narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket sedang untuk pelaku pakai sendiri," katanya.

baca juga

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam 4 pasal sekaligus yakni Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

"Para tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup hingga  hukuman mati," tandasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekda KBB Dilantik Hari Ini, Hengky Kurniawan Minta Jalankan Tugas dengan Amanah

Sekda KBB Dilantik Hari Ini, Hengky Kurniawan Minta Jalankan Tugas dengan Amanah

Bandungbarat | Rabu, 12 April 2023 | 21:35 WIB

Mudik Lebaran, Dishub Bandung Barat Awasi Lalulintas Perairan

Mudik Lebaran, Dishub Bandung Barat Awasi Lalulintas Perairan

Bandungbarat | Selasa, 11 April 2023 | 15:32 WIB

Pak Kapolres Reborn Program Unggulan Polres Cimahi Tekan Angka Kriminalitas

Pak Kapolres Reborn Program Unggulan Polres Cimahi Tekan Angka Kriminalitas

Bandungbarat | Selasa, 11 April 2023 | 14:54 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×