SUARA BANDUNG BARAT- Agnes Gracia, satu diantara tiga orang yang disebut terduga kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Bahkan, gadis berusia lima belas tahun itu disebut sebagai orang yang merekam aksi tersebut.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempatnya hari Senin, (10/4/2023), terduga Agnes Gracia telah menjalani persidangan. Ia pun dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Namun pada persidangan tersebut, ada sebuah kebohongan yang sebelumnya disebutkan terduga Agnes Gracia. Hakim membongkar tentang dugaan pengakuan palsu tentang terduga yang awalnya mengaku diperkosa David Ozora sehingga terjadilah penganiayaan.
Inilah dugaan kebohongan terduga Agnes Gracia tentang awal mula penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, dikutip dari akun instagram @viralsosmed_.
Kebohongan Agnes Gracia soal pengakuannya yang sudah diperkosa oleh David Ozora telah dibongkar. Pasalnya, tuduhan tentang pemerkosaan itu memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Kebohongan itu dibongkar hakim Sri Wahyuni ketika menjatuhkan vonis.
Terduga Agnes Gracia dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Ketika membacakan putusan, hakim membongkar klaim Agnes soal motif Mario Dandy menganiaya David sampai terbaring di rumah sakit.
“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023”, katanya.
Menurut pemeriksaan dalam sidang, Agnes Gracia terbukti hanya mengarang cerita mengenai klaim dirinya yang diperkosa oleh David Ozora. Hal itu karena dia tidak trauma dan malah melakukan hubungan intim lagi dengan Mario Dandy.
Baca Juga: Real Madrid vs Chelsea: Frank Lampard Pastikan Trio Pemain Kunci Siap Tempur Usai Cedera
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma, sedangkan anak ini tidak mengalami trauma”, ujar Sri.
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali”, katanya lagi.
Agnes Gracia kemudian divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaannya dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan pembinaan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam sidang putusan tersebut, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ringan Agnes. Pertama, dia masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri, kedua menyesali perbuatannya, dan ketiga karena memiliki orangtua yang sudah sakit parah.
Nah, itulah tentang dugaan kebohongan yang dilakukan Agnes Gracia yang diduga menjadi awal terjadinya penganiayaan terhadap David Ozora. (*)
Sumber: akun instagram @viralsosmed_