Laksanakan Lebaran Idul Fitri di Hari Berbeda, Celaka bagi Muslim yang Lakukan Ini Kata Ustadz Ammi Nur Baits

bandungbarat

Kamis, 20 April 2023 | 12:11 WIB
Laksanakan Lebaran Idul Fitri di Hari Berbeda, Celaka bagi Muslim yang Lakukan Ini Kata Ustadz Ammi Nur Baits
Ilustrasi tiang dan tali gantung di dalam neraka bagi mereka yang penuh dosa. (Pixabay Kallh)

SuaraBandungBarat.id – Pada Ramadhan tahun ini, terdapat perbedaan dalam penetapan tanggal 1 Syawal 1444 H, sehingga terdapat 2 hari raya.

Hal ini menyebabkan beberapa golongan umat Islam akan berpuasa selama 30 hari lamanya dan golongan lainnya menjalankan ibadah puasa selama 29 hari. Celah ini dapat menjadi bahaya.

Ada yang meyakini bahwa hari raya pada hari Sabtu, namun tidak melaksanakan ibadah puasa pada hari Jumat, alasannya karena sudah mendengar gema takbir dari pengeras suara masjid.

Dalam agama Islam telah diatur bahwa apabila terdengar bunyi takbir, maka dilarang bagi seorang Muslim untuk berpuasa.

Bagi yang meyakini hari raya jatuh pada hari Sabtu, maka hari Jumat adalah tanggal 30 Ramadhan, artinya ia masih berkewajiban untuk berpuasa, baik terdengar takbir maupun tidak.

Bagi orang Muslim yang tidak berpuasa tanpa alasan yang diterima secara syar’i akan menjadi sebuah dosa besar, seperti disebutkan dalam hadits sahih, bahwa Nabi Muhammad SAW menceritakan mimpi beliau, di mana mimpi bagi seorang nabi merupakan wahyu.

Di dalam mimpi tersebut, Nabi SAW diperlihatkan beragam kejadian luar biasa, termasuk hukuman yang diberikan oleh Allah SWT kepada para pelaku dosa besar, di antaranya yaitu orang yang tidak berpuasa padahal dirinya tidak memiliki alasan syar’i.

Nabi SAW melihat ada orang yang digantung dengan dicantolkan araqib atau tandon di atas tumitnya, lalu pipinya disobek sampai belakang hingga mengalirkan darah.

Ketika Nabi SAW mengajukan pertanyaan mengenai siapakah mereka, dijawab oleh malaikat bahwa mereka adalah orang yang tidak berpuasa sebelum waktunya.

“Sehingga bagi yang meyakini hari rayanya besok, maka hari terakhir itu tanggal 30 Ramadhan dan karena itu tanggal 30 Ramadhan, Anda wajib untuk berpuasa, tidak boleh tidak berpuasa, jika tidak berpuasa itu dosa besar, adapun alasan sudah terdengar takbiran itu bagi mereka yang sudah berhari raya, tapi bagi Anda yang masih meyakini itu Ramadhan, Anda tetap wajib untuk berpuasa,” terang Ustadz Ammi Nur Baits, dilansir dari kanal YouTube anb channel pada Kamis (20/04/2023).(*)

Sumber: YouTube anb channel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korlantas Polri Kembali Perpanjang Sistem One Way di Tol Cipali-Kalikangkung hingga Dini Hari Nanti

Korlantas Polri Kembali Perpanjang Sistem One Way di Tol Cipali-Kalikangkung hingga Dini Hari Nanti

News | Kamis, 20 April 2023 | 12:10 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Masa Mudik Lebaran

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Masa Mudik Lebaran

Bisnis | Kamis, 20 April 2023 | 11:57 WIB

Resep Soto Ayam Semarang, Mudah Dibuat Cocok untuk Masakan Lebaran

Resep Soto Ayam Semarang, Mudah Dibuat Cocok untuk Masakan Lebaran

Lifestyle | Kamis, 20 April 2023 | 12:00 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB