SuaraBandungBarat.Id – Video viral Lina Mukherjee yang memperlihatkan dirinya yang membaca bismillah sambil memakan babi, sampai saat ini masih juga mencuri perhatian warganet.
Sebuah Konten yang memperlihatkan dirinya, sedang menyantap hidangan babi. Menjadi bahan perbincangan warganet.
Meskipun hanya untuk sebuah konten, warganet pun masih tidak bisa menerimanya. Karena itu termasuk sesuatu yang dilarang oleh agamanya sendiri.
Karena setelah dirinya dilaporkan karena penistaan agama, dirinya tidak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian.
Namun baru-baru ini, terlihat dari unggahan Instagram @undercover.id Lina Mukherjee memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Dimana Penyidik Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus. Yang akan diberikan kepada selebgram Lina Mukherjee. Kamis, 04 Mei 2023.
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Agung Marlianto Basuki mengatakan, bahwa Lina Mukherjee terjerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LM dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan LM juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancaman lima tahun penjara, katanya dikutip Selasa, (09/05/2023). (*)
Sumber Berita : Instagram/@undercover.Id
Baca Juga: Ulasan Buku Mata Blater: Mengenal Kondisi Alam, Budaya dan Karakter Orang Madura