SUARA BANDUNG BARAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis nama-nama obat yang dapat memicu kerusakan ginjal dan hati.
Obat-obatan tersebut terdiri atas obat kuat dan obat sakit gigi yang banyak ditemui di pasaran dan laku keras.
Bagi masyarakat awam, tentunya obat yang bagus menurutnya yakni obat yang cepat menyembuhkan atau sesuai dengan apa yang diharapkan meski belum diketahui keamanannya.
Namun, perlu diperhatikan juga dampak negatif bagi kesehatan jika obat tersebut berbahaya dan dikonsumsi secara sembarangan.
Seperti yang dikutip dari Instagram @infobdgbaratcimahi, obat-obat berikut ini yang namanya dirilis BPOM dan disebut dapat memicu kerusakan ginjal dan hati.
1. Minyak Lintah Papua (Kalimantan, Sumatera dan Bali)
Kasus : Tanpa Izin Edar
2. Kuat Lelaki Cap Beruang (Jawa, Sumatera dan Kalimantan)
Kasus : Mengandung BKO dan tanpa izin edar
3. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Jawa, Bali, Sumatera, Papua, NTT dan Kalimantan)
Kasus : Mengandung BKO dan tanpa izin edar
4. Wantong (Jawa, Sumatera, Kalimantan, NTT dan NTB)
Kasus : Mengandung BKO dan tanpa izin edar
5. Montalin (ditemukan hampir seluruh Indonesia)
Kasus : Mengandung BKO dan tanpa izin edar
6. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
Kasus : Mengandung BKO dan tanpa izin edar
7. Xian Ling (Jawa, Kalimantan dan NTT)
Kasus : Mengandung BKO dan tanpa izin edar
8. Tawon Klanceng (Sulawesi, Jawa, Sumatera dan Kalimantan)
Kasus : Mengandung BKO dan tanpa izin edar
Itulah daftar nama obat-obatan yang dirilis BPOM dan disebut dapat memicu kerusakan ginjal dan hati.(*)