Kasus Syahnaz dan Rendy Kjaernett di Mata Hukum Menurut Kamarudin Simanjuntak: Ancamannya Gak Terlalu Lama...

bandungbarat Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 20:36 WIB
Kasus Syahnaz dan Rendy Kjaernett di Mata Hukum Menurut Kamarudin Simanjuntak: Ancamannya Gak Terlalu Lama...
Kamarudin Simanjuntak saat membahas soal perselingkuhan dan perzinahan di mata hukum. (Instagram/@syahnazs/@rendykjaernett1)

SUARA BANDUNG BARAT - Pengacara ternama Indonesia, Kamarudin Simanjuntak jelaskan kasus Syahnaz dan Rendy Kjaernett di mata hukum.

Kasus perselingkuhan hingga disebut perzinaan yang dilakukan Syahnaz dan Rendy Kjaernett memang cukup menghebohkan publik.

Namun, ada saja yang menyebut hal itu sebagai gaya hidup yang memang menurut Kamarudin Simanjuntak ada saja yang menyebut seperti itu.

"Kalo kita bicara gaya hidup, memang ada saja seperti itu," kata Kamarudin Simanjuntak yang dikutip dari Seleb Oncam News pada Sabtu (8/7/2023).

Namun menurut Kamarudin, jika melihat ke masa depan apalagi usia sudah menua, maka pasti akan berpikir tentang surga atau neraka yang menjadi persinggahan terakhir.

"Tapi kalau kita lihat ke masa depan, contohnya sudah usia 50 macam saya, apalagi pada saat kita sakit nih, saya mau ke mana nih, saya ke kiri atau ke kanan, ke surga atau ke neraka," terangnya.

Adapun kasus perselingkuhan atau perzinahan seperti yang dilakukan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Kamarudin menyebut itu sangat dilarang di mata agama, moralitas, atau adat juga.

"Saya ingatkan tadi secara agama, secara moralitas, secara adat juga itu sangat dilarang," ucapnya.

Adapun di mata hukum Indonesia, Kamarudin mengungkapkan jika ancamannya tidak terlalu lama sehingga tidak membuat orang jera untuk melakukannya lagi.

Baca Juga: Manggung di Java Pop Fest 2023, Evan Loss Curhat Patah Hati: Asmaraku Gak Beruntung

"Ancamannya gak terlalu lama, hanya beberapa bulan saja, sehingga tidak membuat orang jera," ujarnya.

Lebih lanjut Kamarudin menekankan meski beberapa bulan saja ancamannya, bukan berarti hal itu boleh dilakukan karena tetap tidak baik.

"Walaupun demikian, beberapa bulan bukan berarti boleh dilakukan, bukan karena berat atau ringannya hukuman, tapi tidak baik," tuturnya.

Jika melihat pembuktian terkait perzinahan, memang hanya dari pengakuan, tapi menurut Kamarudin hal tersebut tidak akan lepas dari pandangan Tuhan.

"Soal terbukti kan soal pengakuan aja, tapi walaupun tidak terbukti di sini, di sana terbukti, di akhirat, karena Tuhan kita maha melihat," imbuhnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI