Uang Pajak Rakyat Sering Dikorupsi, Bisakah Tak Usah Bayar Pajak Saja? Ini Dia Penjelasan Buya Yahya

bandungbarat

Senin, 10 Juli 2023 | 17:30 WIB
Uang Pajak Rakyat Sering Dikorupsi, Bisakah Tak Usah Bayar Pajak Saja? Ini Dia Penjelasan Buya Yahya
Potret Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Suara Bandung Barat - Masyarakat Indonesia barangkali telah jemu dengan kasus korupsi yang sering terjadi. Kasus korupsi yang terjadi bahkan multidimensi, dari mulai korupsi bantuan sosial, Al-Qur'an dan korupsi uang pajak.

Di tengah kejemuan tersebut, belakangan pula muncul kasus Mario Dandi ternyata melebar kemana-mana, di mana akhirnya terbuka harta kekayaan Ditjen Pajak yang bikin geleng-geleng warganet terbongkar dengan begitu ironi.

Dampak paling mengerikan dari kasus itu juga ternyata lumayan berdampak pada kepercayaan publik untuk membayar pajak, muncul pula rasa tidak ingin lagi membayar pajak sebagai respon ketakutan uang rakyat malah dipakai membeli rubicon dan sebagainya oleh para koruptor.

Lantas, sebenarnya bagaimana hukum membayar pajak menurut ajaran Islam? Begini penjelasan Buya Yahya sebagaimana dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menekankan agar umat Muslim di Indonesia mengetahui kewajiban beragama dan kewajiban bernegara. Untuk itu, menjadi tugas para alim ulama yang berkecimpung di dalam tubuh pemerintahan untuk menyelesaikan pajak dalam kalangan kaum Muslimin.

"Jika seorang muslim dalam negara Islam, maka kewajiban beragama sekaligus kewajiban bernegara, lalu orang non Muslim hidup dalam negara Islam, ia memiliki kewajiban bernegara bukan beragama," papar Buya Yahya.

Dalam negara Islam non Muslim diwajibkan membayar jizyah sedangkan kaum Muslim diharuskan membayar zakat. Jizyah dalam Islam tentunya pasti akan diberlakukan dengan adil.

Lalu, bagaimana apabila kasusnya terjadi di Indonesia yang tidak sepenuhnya menerapkan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya?.

Buya menerangkan bahwa alangkah baiknya seorang muslim dapat memilih dan memilah hal-hal apa saja yang sesuai dengan syariat maka harus didukung akan tetapi jika bertentangan dengan syariat hendaknya tidak dilakukan.

baca juga

Oleh karenanya kemudian ia menyarankan kepada pemerintah guna memadukan pajak dengan zakat, menurutnya pemerintah harus mengukuhkan seorang muslim yang telah membayar zakat dari usahanya, hendaknya tidak perlu lagi membayar pajak.

Kemudian, apabila secara fiqih ada harta-harta yang tidak memerlukan zakat maka dapat diambil zakatnya dari dihitung banyaknya penghasilan dan urusan yang melibatkan urusan-urusan negara.

"Kepentingan negara ini harus jelas bagaimana penyalurannya, siapa yang menggunakan, untuk apa harus? (semuanya) harus jelas," ungkap Buya Yahya.

Karena hal yang paling menjadi dosa besar adalah pungutan yang dikumpulkan dari rakyat tidak digunakan sebagaimana mustinya malah masuk ke sebagian kantong pejabatnya.

"Sehingga jika ada aturan yang jelas dari negara terkait pajak, hendaknya Anda sebagai muslim wajib membayar pajak," papar Buya Yahya.

Dan berarti hal tersebut adalah wajib untuk membayar pajak bermotor dan lain semacamnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Anti Pemain Keturunan, Bima Sakti Sertakan 6 Pemain Diaspora Jelang Piala Dunia U17 Indonesia

Tak Anti Pemain Keturunan, Bima Sakti Sertakan 6 Pemain Diaspora Jelang Piala Dunia U17 Indonesia

Bandungbarat | Senin, 10 Juli 2023 | 17:15 WIB

Klaim Tak Ada Nama Politisi Raib di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Kami Tak Bisa Tanggapi Rumor

Klaim Tak Ada Nama Politisi Raib di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Kami Tak Bisa Tanggapi Rumor

News | Senin, 10 Juli 2023 | 15:16 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×