Salah satu fokus penindakan dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 adalah penggunaan knalpot brong.
Kompol Eko Iskandar, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong dianggap tidak memenuhi standar penggunaan di jalan raya.
Penggunaan knalpot brong dianggap mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan sekitar.
"Karena penggunaan knalpot brong menyebabkan kerawanan terhadap kecelakaan lalu lintas dan merupakan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, maka akan ditertibkan," kata Eko.
Dalam operasi ini, Satlantas Polrestabes Bandung bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Bandung.
12 Pelanggar gak mungkin lolos:
1. Melawan arus
2. Tidak menggunakan helm
3. Para pengendara di bawah umur
4. Melanggar rambu lalu lintas
5. Melanggar APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas)
9. Melebihi batas kecepatan
10. Menggunakan ponsel saat berkendara
11. Penggunaan knalpot brong
12. Kendaraan overload (kelebihan muatan)
***