Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.
“Kenapa membawa debt collector? Bagian ini, saya belum paham betul, berusaha mengunyah”, ujar Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (8/4/2023).
Menurut undang-undang, ia mengatakan bahwa kantor pajak sudah memiliki debt collector yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah yang jelas, ketika ada hutang pajak yang tertunggak.
“Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada hutang pajak, lalu buat apa didatangi sambal membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah”, ungkap Stafsus Sri Mulyani ini.
Pada dasarnya, JSPN diketahui bisa saja menerbitkan surat paksa, surat printah melakukan penyitaan, memblokir rekening, lalau melelang asset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.
Selanjutnya, Yustinus Prastowo mengatakan sudah menghubungi budayawan kondang Butet Kertaradjasa yang kabarnya menyediakan diri menjadi seorang penengah.
Nah, demikianlah cerita Soimah yang kabarnya pernah didatangi pegawai pajak dan debt collector. Terlebih informasi ini merupakan berita lama. (*)
Sumber: akun instagram @viralsosmed_