SUARA BANDUNG BARAT - Pihak Ferry Irawan menyatakan keberatan atas tuntutan nafkah mut'ah, dan iddah untuk Venna Melinda masing-masing Rp30 juta, yang ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tak pantas menurut mereka bila Venna Melinda masih menuntut nafkah dari orang yang selama proses cerai direndahkan.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi, kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? apa sih maunya?," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam.
"Seharusnya angka ini tak muncul. 'Kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup," tambahnya.
Ferry Irawan juga tidak dalam kapasitas dapat memenuhi tuntutan nafkah dari Venna Melinda tersebut.
Sekarang ini, ia masih menjalani hukuman atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilaporkan sang politisi tersebut.
"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan, dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?," kata pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.
Sementara, menurut versi pihak Ferry Irawan ikrar talak tidak akan bisa dilangsungkan andai permintaan nafkah belum dibayarkan.
Hal tersebut mengancam keabsahan putusan cerai yang sudah ditetapkan majelis hakim.
"Ini kan harus dibayarkan dulu, baru terjadi ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan, tidak akan terjadi yang namanya ikrar talak. Masak cuma gara-gara uang Rp30 juta putusan cerai dibatalkan?," katanya.
Sebab itu, pihak Ferry Irawan akan memikirkan terlebih dahulu apakah mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, atau tidak terhadap putusan pengadilan itu.
"Ya, mungkin itu yang nanti (di) pikirkan dulu dalam 14 hari ke depan," kata Khairul Imam. (*)