SUARA BANDUNG BARAT - Pengadilan Agama Jakarta Selatan bukan hanya mengabulkan permohonan cerai Ferry Irawan dari Venna Melinda.
Majelis hakim juga mengabulkan poin tuntutan nafkah dalam jawaban gugatan Venna Melinda atas Ferry Irawan.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta, dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan, yaitu Rp30 juta," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta.
![Venna Melinda menyerahkan barang-barang milik Ferry Irawan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/bandungbarat/thumbs/1200x675/2023/08/06/1-venna-melinda-dan-ferry-irawan.jpg)
Mengenai besaran nafkah yang wajib dibayar Ferry Irawan lebih kecil dari tuntutan awal Venna Melinda, dalam jawaban gugatan atas permohonan cerai sang pesinetron.
"Nafkah mut'ah yang diminta Mbak Venna itu sekitar Rp1 miliar, sedangkan nafkah iddah itu Rp165 juta. Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp613 juta," kata Khairul Imam.
Belum ada penjelasan terkait langkah hukum lanjutan apa yang akan diambil Venna Melinda.
Pihaknya belum memberikan tanggapan terkait hasil putusan dari majelis hakim.
Sedangkan, pihak Ferry Irawan menyatakan, masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.
Ada beberapa poin yang menurut mereka kurang bisa diterima, satu di antaranya mengenai uang mut'ah dan nafkah.
Baca Juga: Siap-siap, Google Siapkan Modal Miliaran untuk Para Pelaku Usaha
"Kami masih pikir-pikir," katanya.
Pihak Ferry Irawan keberatan dituntut uang nafkah, karena sejak awal proses cerai selalu disudutkan dengan lebih suami yang tidak bisa menghidupi istri.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi, kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? apa sih maunya?," kata Khairul Imam. (*)